tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan ke lembaga antirasuah soal gift atau saweran yang didapat saat siaran langsung TikTok bersama anaknya, Yuda Purboyo Sunu. Lapor ke KPK bisa dilakukan jika Purbaya ragu apakah saweran tersebut kategori gratifikasi atau tidak.
KPK sendiri mengapresiasi Purbaya yang telah berhati-hati dengan potensi gratifikasi saat sedang live TikTok dengan anaknya.
"Jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Budi mengatakan berdasarkan tayangan itu, saweran atau pemberian hadiah tersebut ditujukan kepada anaknya dan bukan termasuk dalam kategori gratifikasi karena tidak terkait dengan jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan.
"Jika kita melihat tayangannya, saweran atau pemberian tersebut untuk anaknya, dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas ataupun jabatannya sebagai Penyelenggara Negara," ujar Budi.
Budi menyinggung fitur gift atau saweran dan mengingatkan sosok Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya, lantaran khawatir pembeli datang karena jabatannya, sehingga menimbulkan benturan kepentingan.
"Yang menarik juga, soal matikan fitur gift kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya, karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan," tutur Budi.
Diketahui, Purbaya live TikTok bersama anaknya saat momen sahur pertama, Minggu (22/2/2026). Dalam siaran tersebut, Purbaya menjawab berbagai pertanyaan netizen.
Terdapat sejumlah saweran atau gift yang diberikan oleh penonton kepada Purbaya dan anaknya. Namun, saat saweran yang diberikan makin banyak, Purbaya mengatakan khawatir pemberian tersebut dapat menjadi sebuah gratifikasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































