tirto.id - Sepucuk surat dari Presiden FIFA Gianni Infantino pada Senin (22/9/2025), menjadi pegangan kuat bagi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk tetap menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Setidaknya sampai masa jabatanya habis, dua tahun mendatang.
Surat yang tidak diungkap ke publik oleh Erick ini dijadikan klaim bahwa dirinya bakal memimpin Kemenpora dan PSSI secara proporsional, meski muncul perdebatan publik soal rangkap jabatan.
“Tadi pagi saya dapat surat FIFA, yang menyatakan secara statuta dengan track record saya yang sudah ada selama ini di sepak bola itu tidak ada benturan kepentingan. Jadi saya clean and clear, nah tentu sebagai Menpora saya jaga keseimbangan itu," ujar Erick dalam keterangan tertulis pada Senin (22/9/2025), melansir Antara.
‘Legitimasi’ FIFA soal posisi Erick yang rangkap jabatan, sebelumnya diekspos Infantino. Dalam akun Instagramnya, dia memberikan selamat kepada Erick, sehari setelah pelantikan. "Sebagai Presiden PSSI, ia [Erick] telah melakukan pekerjaan yang sangat baik dan saya yakin bahwa ia akan membawa kepemimpinan dan visi di peran baru ini," tulis Infantino dalam unggahan Rabu (17/9/2025).
Di sisi lain, sedari awal Erick mengamplifikasi posisi FIFA dalam isu rangkap jabatan Menpora yang menderanya. Dalam keterangannya selepas pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/9/2025), Erick menggunakan Statuta FIFA sebagai dasar lanjut atau tidaknya dia menjadi Ketum PSSI. “Semua aturan dari FIFA. Itu FIFA yang atur nanti,” ujarnya kala itu.
Saat momen serah terima jabatan di gedung Kemenpora pun, Erick bersandar pada keputusan FIFA saat menjawab pertanyaan awak media soal isu serupa. Dia berpendapat ada aturan yang saling mengikat antara FIFA dan PSSI.
“Kan saya sudah jawab, semua ada aturannya. Kita harus proper black and white. Kalau FIFA bilang, 'Anda mundur,' ya mundur, selesai. Apa sudah ada yang punya calon? Tidak apa-apa," tuturnya.
Erick juga menepis keraguan publik soal konflik kepentingan jabatannya sebagai Menpora sekaligus Ketum PSSI, yang dikhawatirkan menganakemaskan cabang olahraga sepak bola. Dalam benaknya, ada 13-14 cabor langgan prestasi yang berlabel anak emas, sembari Kemenpora mengelola kembali cabor lain yang minim capaian.
Masih dalam merespons keraguan publik, dia merujuk pengalamannya sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia). Selama memimpin NOC di periode 2015-2019, dia mengklaim tidak pernah pilih kasih antara satu dengan cabor lain. Sebagai catatan, saat itu Erick belum berstatus sebagai penyelenggara negara.
Bagaimana Statuta FIFA dan Peraturan Perundangan di Indonesia?
Jika menilik Statuta FIFA yang menjadi bantalan Erick, sebetulnya ada klausul yang menekankan independensi, termasuk dari pemerintah bagi setiap federasi di bawahnya. Misal dalam pasal 19 poin 1 Statuta FIFA yang menjelaskan, "setiap asosiasi anggota [federasi di bawah FIFA] harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya dari pihak ketiga".
Ditambah, dalam pasal 15, independensi juga ditegaskan dalam dua poin, yakni poin (a) dan poin (i).
Dalam poin (a), aturan tersebut menjelaskan bahwa anggota federasi harus bersikap, "independen dan menghindari segala intervensi politik". Lalu, poin (i) dari Pasal 15 menjelaskan bahwa setiap anggota federasi diharuskan, "untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan".

Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mempersoalkan menteri rangkap jabatan
Sementara Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bagus Pradana mengatakan, sepatutnya Erick Thohir melihat rujukan peraturan yang berlaku di Indonesia, alih-alih statuta FIFA dalam menjawab isu rangkap jabatan. Bagus merujuk sejumlah beleid; mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikBagus menekankan tiga aturan itu jelas mengatur seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan. Alasannya karena rangkap jabatan membuka konflik kepentingan, yang dapat berujung tindak pidana korupsi.
“Ketika seseorang sudah diangkat sebagai penyelenggara negara, otomatis harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi jangan bersembunyi di balik aturan FIFA,” kata Bagus kepada Tirto, Rabu (24/9/2025).

Menilik UU 39/2008, persisnya Pasal 23 poin c, termaktub kalau seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Senada, UU Pelayanan Publik pada Pasal 17 juga menegaskan pelaksana–dalam hal ini pejabat–dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.
Menyoal klausul dilarang rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai negara, PSSI sendiri mendapat kucuran dari Kemenpora. Dito Ariotedjo, Menpora sebelumnya sempat mengatakan PSSI mendapatkan dukungan anggaran terbesar dari kementeriannya demi target lolos tim nasional ke Piala Dunia. Pada April 2025, Kemenpora menggelontorkan Rp450 miliar untuk 13 cabor dan alokasi anggaran ke PSSI nyaris setengahnya.
Belakangan, Erick mengklaim PSSI tidak lagi mendapat sokongan APBN untuk penyelenggaraan turnamen tunggal. Ini disampaikan Erick setelah berkomunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski begitu, dia mengatakan intervensi keuangan dari pemerintah akan tetap berlaku di luar event tersebut.
Konflik kepentingan dalam distribusi kebijakan dan anggaran
Lanjut ke UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memuat beberapa klausul soal konflik kepentingan–yang diharamkan dilakoni penyelenggara negara, termasuk menteri. Dalam pasal 1, misalnya, dijelaskan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang. Hal ini dikahawatirkan dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan.Dalam Pasal 43, lebih jelas lagi mengatur dasar konflik kepentingan terjadi karena adanya kepentingan pribadi atau bisnis hingga hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat. Bagus dari TII mewanti-wanti rangkap jabatan Erick Thohir bakal bermuara pada konflik kepentingan.
“Timpang dalam distribusi kebijakan dan anggaran ke cabang olahraga lain di luar sepak bola. Nah, di situ konflik kepentingan karena berkutat pada kebijakan bidang olahraga,” kata dia.
Bagus mengatakan latar belakang Erick yang memiliki bisnis olahraga pun menjadi catatan. Erick sempat menjadi pemilik saham mayoritas klub sepak bola luar negeri seperti di Inter Milan, DC United, dan teranyar Oxford United. Dikhawatirkan tender terkait sepak bola yang melibatkan PSSI maupun tidak, bakal berkelindan dengan posisi Erick yang rangkap jabatan.
Namun, lebih dari itu, Bagus bilang tindak korupsi kentara terlihat saat Erick memilih meneruskan rangkap jabatannya. Dengan tidak memutuskan salah satu posisi jabatan, Erick dinilai telah melawan perbuatan hukum.
“Definisi korupsi bukan cuma tindak pidana yang ada 'kick back' saja. Karena dari rangkap jabatan akan mendapat rangkap penghasilan, sehingga otomatis ada kerugian negara di situ,” ujar dia.
Memperlebar Potensi Korupsi dan Masalah Etika
Senada dengan Bagus, Advokat dan pegiat antikorupsi dari Themis Indonesia, Dudy Agung, mengatakan rangkap jabatan yang dilakoni Erick sudah masuk perbuatan melawan hukum. Dalam UU Tipikor, Dudy menekankan adanya klausul perbuatan melawan hukum yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Dudy menjelaskan perbuatan melawan hukum itu adalah ketika Erick tetap memilih menjadi Menpora sekaligus Ketum PSSI. Sedangkan, UU Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan.
“PSSI ini kan dibiayai oleh APBN, artinya dia (Erick) menerima uang tidak sah, [dan] ada korupsi kalau ditelisik lebih jauh,” kata Agung kepada Tirto, Rabu (24/9/2025).
Kata Dudy, konflik kepentingan yang diterabas Erick bisa memperlebar potensi perbuatan korupsi di masa mendatang. Sehingga pidana korupsi dalam tender bisa saja terjadi, yang melibatkan posisi Erick yang merangkap jabatan. “Bisa saja dia [Erick] tidak mendapat [uang korupsi secara langsung], tapi memberikan keuntungan pada orang lain atau trading in influence, nah itu termasuk korupsi,” kata dia.
Dudy mendesak Erick untuk tak meneruskan jabatannya sebagai Ketum PSSI. Menurutnya, ada nilai etika kenegaraan yang mesti dijaga pejabat. “Atas kesadaran diri sendiri karena bisa menimbulkan konflik kepentingan, harusnya [Erick] mundur.” tuturnya.
Sebelumnya, rangkap jabatan Menpora dan pimpinan PSSI juga sempat terjadi pada 2023 lalu. Menpora saat itu, Zainudin Amali, terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI, yang mendampingi Erick Thohir selaku Ketum. Akan tetapi, Zainudin Amali memilih mundur dari jabatan Menpora, dan berfokus menjabat pimpinan PSSI.
Pertimbangan Zainudin Amali menyoal etika yang katanya mesti dijaga. “Nggak etis bagi saya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, yang mengurusi semua cabang olahraga, kok hanya berfokus pada satu cabang? Akhirnya saya minta izin Pak Presiden [mundur sebagai Menpora] dan beliau izinkan," kata dia saat itu, mengutip Antara.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































