tirto.id - Rakyat Amerika Serikat mulai mempertanyakan kesehatan mental Donald Trump setelah mengeluarkan berbagai pernyataan dan komentar yang yang dinilai tidak konsisten, sulit dipahami, hingga bernada ekstrem, termasuk saat mengancam akan mengakhiri peradaban Iran.
Atas isu-isu tersebut, sebuah RUU pun diajukan anggota DPR AS untuk menilai apakah Trump layak dimakzulkan atau tidak.
Setelah naik ke kursi kepresidenan untuk kali kedua, Donald Trump langsung “ngegas” dengan membuat banyak peraturan dan sikap-sikap yang mencengangkan, mulai dari aturan imigrasi, tarif Trump, hingga keputusannya untuk menyerang Iran.
Serangan verbalnya terhadap tokoh agama seperti Paus Leo XIV baru-baru ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa Trump bertindak impulsif dan tidak terkendali.
The New York Times pada 13 April 2026 menyebut jika pihak Gedung Putih menolak anggapan bahwa ada masalah dalam mental Trump saat ini. Mereka justru menggambarkan apa yang dilakukan Trump adalah sebagai strategi politik untuk menjaga lawan tetap waspada.
Kekhawatiran terhadap kondisi Trump tidak hanya datang dari Partai Demokrat, tetapi juga meluas ke berbagai kalangan, termasuk militer, diplomat, hingga tokoh konservatif yang sebelumnya merupakan sekutunya.
Beberapa figur sayap kanan secara terbuka mengkritik keras, menyebut retorikanya sebagai tidak rasional. Bahkan mantan pejabat yang pernah bekerja dengannya, seperti penasihat hukum dan juru bicara Gedung Putih, turut menyuarakan keraguan atas kestabilan mentalnya.
"[Trump adalah] orang gila yang melakukan genosida," sebut Candace Owens, podcaster sayap kanan.
Situasi ini memicu kembali dorongan untuk menggunakan Amendemen ke-25 Konstitusi AS, yaitu mekanisme konstitusional untuk memberhentikan presiden yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
RUU untuk Pemakzulan Trump telah Diajukan DPR AS?
Rancangan Undang Undang (RUU) yang diajukan oleh anggota Partai Demokrat di DPR AS ini bertujuan membentuk sebuah komisi khusus untuk mengevaluasi apakah Presiden saat itu, Donald Trump, layak diberhentikan sementara dari jabatannya melalui mekanisme Amendemen ke-25 Konstitusi AS.
Inisiatif ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran dari kalangan Demokrat terhadap kondisi mental dan perilaku presiden, terutama setelah pernyataan kontroversial terkait Iran yang dianggap berpotensi membahayakan stabilitas global.
Meskipun demikian, peluang pengesahan RUU ini tergolong kecil karena Partai Republik, yang mendukung Trump, menguasai Kongres dan presiden memiliki hak veto, sehingga langkah ini lebih mencerminkan tekanan politik dan meningkatnya dukungan internal Demokrat terhadap opsi ekstrem seperti pemakzulan atau pemberhentian melalui amendemen tersebut.
RUU ini diprakarsai oleh Jamie Raskin dan mengusulkan pembentukan komisi beranggotakan 17 orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi medis terhadap presiden.
“[Komisi tersebut akan] melakukan pemeriksaan medis terhadap Presiden untuk menentukan apakah Presiden secara mental atau fisik tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya," demikian bunyi RUU tersebut dikutip Axio,Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan Pasal 4 Amendemen ke-25, selain wakil presiden dan kabinet, Kongres memang dapat membentuk badan lain untuk menentukan apakah presiden tidak mampu menjalankan tugasnya.
"Kepercayaan publik terhadap kemampuan Donald Trump untuk memenuhi tugas jabatannya telah jatuh ke titik terendah yang belum pernah terjadi sebelumnya karena ia mengancam akan menghancurkan seluruh peradaban," ungkap Jamie Raskin.
Komisi ini akan terdiri dari tokoh lintas partai, termasuk pemimpin DPR dan Senat, serta mantan pejabat tinggi eksekutif seperti wakil presiden, menteri, dan pejabat kesehatan, yang kemudian bersama-sama menunjuk seorang ketua. Jika komisi menyimpulkan bahwa presiden tidak layak, keputusan tersebut hanya dapat berlaku jika disetujui oleh wakil presiden.
Namun, bahkan jika komisi ini terbentuk dan memberikan rekomendasi, proses pemberhentian tetap sangat sulit. Wakil presiden saat itu, JD Vance, yang dikenal sebagai loyalis Trump, harus menyetujui hasil evaluasi tersebut.
Gedung Putih menolak mengakui jika Trump sedang memiliki kondisi kesehatan yang tidak stabil. Mereka justru menuding pemikiran Raskin tidak berbobot.
"Jamie Raskin yang lemah adalah gambaran orang pintar menurut orang bodoh," kata juru bicara Gedung Putih Davis Ingle.
"Ketajaman Presiden Trump, energi yang tak tertandingi, dan aksesibilitas historisnya sangat kontras dengan apa yang kita lihat selama empat tahun terakhir ketika Demokrat seperti Raskin dengan sengaja menutupi penurunan mental dan fisik Joe Biden yang serius dari rakyat Amerika," paparnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































