Menuju konten utama

Rahmat Effendi Divonis 12 Tahun, KPK Apresiasi PT Bandung

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memperberat hukuman penjara kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi Divonis 12 Tahun, KPK Apresiasi PT Bandung
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTOAkbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Masa hukuman Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan PT Bandung tersebut. "Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2022).

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kendati demikian, kata Ali, KPK sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Selain itu, KPK juga mengharapkan dalam putusan itu, juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi. "Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding. Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan. Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022) lalu.

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali saat itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI WALI KOTA BEKASI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky