Menuju konten utama

Rahmady Effendy Sudah Tiba di KPK untuk Klarifikasi LHKPN

Rahmady diduga tidak jujur saat melaporkan harta kekayaannya kepada bidang pencegahan KPK.

Rahmady Effendy Sudah Tiba di KPK untuk Klarifikasi LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait hasil kajian sektor kelistrikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH), untuk mengklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Hari ini.

Klarifikasi tersebut merupakan buntut dari Rahmady yang diduga tidak jujur saat melaporkan harta kekayaannya kepada bidang pencegahan KPK.

"Iya jam 9 di Gedung Merah Putih," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan Rahmady telah datang memenuhi undangan tersebut sejak pagi tadi.

"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30," kata Ipi Maryati.

Untuk diketahui, Rahmady Effendy telah dicopot dari jabatannya, usai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.

Rahmady diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di LHKPN oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.

Dalam LHKPN milik Rahmady, terdapat pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan. Harta di LHKP hanya Rp6 miliar tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.

Rahmady secara resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Purwakarta sejak Senin, 25 April 2022.

Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, itu sebelumnya juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada 2018.

Saat menjabat, ia telah mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang