tirto.id - Jumlah pelanggaran hak asasi terhadap anak-anak di Indonesia selama lima tahun terakhir ada 21.689.987 kasus. Tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten/kota. Komnas Anak mencatat 2015 ada 2.898 kasus kekerasan terhadap anak dengan 59,30% kasus berupa kejahatan seksual. Angka ini naik dari 2014, ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak, 56% di antaranya pelecehan seksual, hanya 179 kasus yang dilaporkan.
Ragam kekerasan anak berupa kekerasan fisik, penelantaran, penganiayaan, perkosaan, adopsi ilegal, penculikan, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual. Komnas Anak mencatat bahwa pelaku kekerasan anak adalah anggota keluarga, tetangga, teman, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain. Dari kasus itu tindak kekerasan terjadi di ruang privat sebesar 62 persen dan ruang publik seperti rumah, sekolah, panti asuhan, lembaga keagamaan sebanyak 38%.
Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217 kasus. Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT (ranah pribadi) yang mencapai angka 11.207 kasus (69%). Lembaga ini didirikan untuk korban kekerasan seksual yang takut atau malu melaporkan kejahatan yang menimpa mereka.
Penulis: Maulida Sri Handayani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti