Menuju konten utama

Rachmat Siapkan Uang Balas Budi Rp1,7 M untuk Suami Mbak Ita

Rachmat menceritakan itu saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi pengadaan meja kursi sekolah Kota Semarang.

Rachmat Siapkan Uang Balas Budi Rp1,7 M untuk Suami Mbak Ita
Terdakwa Rachmat U Djangkar (dalam layar monitor) mengikuti sidang pemeriksaan secara daring, sidang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mengaku siapkan uang balas budi Rp1,7 miliar untuk Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang.

Rachmat menceritakan itu saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi pengadaan meja kursi sekolah Kota Semarang, dalam sidang yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (21/5/2025).

"Betul, saya menyiapkan Rp1,75 miliar untuk Pak Alwin," ujar Rachmat di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Rachmat menyiapkan uang sebagai bentuk balas budi atau terima kasih, lantaran Alwin sudah membantu menjembatani perolehan paket pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

"Saya sudah diperkenalkan dengan dinas, rasa-rasanya tidak enak sudah dibantu kalau tidak gantian membantu Pak Alwin," kata dia.

Terdakwa menegaskan, penyiapan uang Rp1,75 miliar merupakan inisiatif dirinya, bukan atas permintaan dari Alwin. Saat itu Alwin tidak meminta uang, tetapi hanya minta dibantu urusan politik.

"Saya sendiri yang menafsirkan obrolan saya dengan Pak Alwin, saya menyisihkan uang untuk membantu Pak Alwin," beber Rachmat.

Pada akhirnya, uang Rp1,75 miliar belum sepenuhnya diserahkan atau digunakan untuk kepentingan Alwin. "Hanya sebagian, uang itu habis saya pakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Meskipun begitu, dalam tahap penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan uang Rp1,75 miliar sudah diniatkan untuk diberikan ke Alwin seluruhnya, sehingga ada kewajiban bagi terdakwa untuk mengembalikan ke negara.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya kembalikan, saya serahkan uang sejumlah itu ke rekening penampungan KPK," bebernya. Terdakwa menyerahkan secara bertahap hingga total Rp1,75 miliar.

Pengakuan terdakwa selaras dengan kesaksian anak buahnya, Maria Yovoni Da Gomez selaku Senior Finance PT Deka Sari Perkasa, yang diperiksa dalam sidang sebelumnya.

Saksi Maria mengaku pernah menyerahkan uang Rp1,75 miliar kepada terdakwa Rachmat, tak lama setelah perusahaannya mendapat pekerjaan pengadaan meja kursi di Kota Semarang. Uang sejumlah itu diambilkan dari uang perusahaan.

Kata Maria, setelah kasus dugaan korupsi ini bergulir di KPK, terdakwa Rachmat kembali utang uang perusahaan dengan jumlah yang sama, Rp1,75 miliar, untuk diserahkan ke rekening penampungan negara.

"Saya menyetor ke KPK atas perintah Pak Rachmat, pakai uang perusahaan untuk pengembalian ke kas negara," beber Maria dalam sidang Jumat (9/5/2025).

Sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, terdakwa Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan Rachmat menjadi penyedia meja kursi sekolah di Kota Semarang.

Pada 1 November 2023, PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dengan total nilai harga sebesar Rp18,4 miliar. Pengadaan itu selesai dikerjakan pada 2 Desember 2023.

PT Deka Sari Perkasa pun dibayar oleh Pemkot Semarang. Sekitar sepekan kemudian, Rachmat selaku direktur utama merealisasikan permintaan uang komitmen fee kepada Mbak Ita dan Alwin.

Baca juga artikel terkait PEMKOT SEMARANG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah