Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto.
Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus Saracen ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu ialah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, dan Muhammad Abdullah Harsono.
BMI akan membawa dugaan kasus ujaran kebencian SARA yang dilakukan Anies Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri. BMI menduga Anies telah melanggar Inpres No 26 Tahun 1998 serta UU 40 tahun 2008.
Sebanyak tujuh orang dilaporkan oleh Eggi Sudjana ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lima terlapor merupakan pihak yang melaporkan Eggi ke polisi di kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Untuk ketiga kalinya, Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi terkait dengan pernyataan dia mengenai Sila Kesatu Pancasila. Laporan ke Bareskrim Polri itu menuduh Eggi telah menistakan agama sekaligus menebar ujaran kebencian.
Abdul menjelaskan, apabila memang Eggi sadar bahwa perkataannya akan dikutip oleh media dan disebarkan kepada publik, maka ia bisa disangkakan dengan UU ITE.
Polda Metro Jaya mengembalikan laporan terkait cuitan akun twitter @NikitaMirzani, yang dituding menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo, untuk dilengkapi lagi buktinya oleh pelapor.
Permintaan maaf Zuckerberg muncul saat ia menghadapi bukti bahwa Rusia telah menggunakan Facebook untuk menyebarkan propaganda dan mempengaruhi sentimen pemilih dalam Pilpres AS.
Pengacara Jonru bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun penyidik Polda Metro Jaya yang menentukan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.