Menuju konten utama

Berkas Tiga Tersangka Saracen Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus Saracen ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu ialah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, dan Muhammad Abdullah Harsono.

Berkas Tiga Tersangka Saracen Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock.

tirto.id - Berkas perkara tiga tersangka kasus sindikat jasa penyebar ujaran kebencian, yakni Saracen, telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan baru-baru ini.

Berkas perkara yang sudah dinilai oleh polisi berstatus lengkap (P-21) itu untuk tiga tersangka kasus Saracen, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (17/10/2017) seperti dikutip Antara.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka kasus Saracen lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, memang sudah dinyatakan lengkap oleh polisi. Tapi, menurut Fadil, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas dua tersangka kasus Saracen itu. Hingga kini kejaksaan belum menyatakan berkas itu berstatus P-21.

Fadil menegaskan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan. Karena itu, dia enggan menjelaskan banyak temuan penyidik terkait kasus ini, termasuk soal pihak yang memberikan dana kepada Asma Dewi. Penetapan Asma sebagai tersangka di kasus ini menarik perhatian publik sebab dia diduga memberikan dana Rp75 juta kepada Bendahara Saracen.

"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka," kata dia.

Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengelola sindikat bernama Saracen, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Sementara Asma Dewi adalah tersangka dari pihak luar yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat ini.

Sindikat Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom untuk menebar berita bohong dan ujaran kebencian. Kelompok ini diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Baca juga artikel terkait SARACEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom