Menuju konten utama

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya merespons positif surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan.

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan/pd/17.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya merespons positif surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan.

"Kami akan ikuti aturan yang berlaku," kata Ali yang mendampingi Ahmad Dhani di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Dhani tiba di Polres Metro Jaksel sekitar pukul 13.45 WIB didampingi tim pengacara dan langsung menuju ruang pemeriksaan melalui pintu utama.

Dhani yang mengenakan kemeja dan celana warna hitam tidak sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017).

Namun Iwan menuturkan belum ada rencana untuk mencegah suami dari penyanyi Mulan Jameela itu untuk pergi ke luar negeri.

Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penetapan ini diberlakukan setelah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli. Sementara cuitan Ahmad Dhani yang jadi polemik sendiri salah satunya diunggah pada 6 Maret. Isi cuitan tersebut, "siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra