Menuju konten utama

Pengacara: Ahmad Dhani Tak Gentar Diperiksa Polisi

Penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan kliennya tak merasa bersalah sehingga tak takut untuk diperiksa polisi.

Pengacara: Ahmad Dhani Tak Gentar Diperiksa Polisi
Musisi Ahmad Dhani memberikan kesaksian pada sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Penyanyi dan pengarang lagu, Dhani Ahmad Prasetyo atau kerap disapa Ahmad Dhani, memastikan hadir untuk menjalani pemeriksaan Polres Jakarta Selatan, Kamis besok (30/11). Dhani tak gentar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Hendarsam Marantoko, penasihat hukum Ahmad Dhani, mengatakan kliennya tak merasa bersalah sehingga tak takut untuk diperiksa polisi.

“Bang Dhani santai saja," kata Hendarsam kepada Tirto.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dalam penyidikan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Dhani sebelumnya dilaporkan Jack Lapian lewat laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus pada 9 Maret 2017. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tiga bulan berselang dari pelaporan, kasus ini naik ke penyidikan. Baru pada November 2017, Dhani ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal seperti yang disangkakan dalam laporan Jack. Kasus Dhani ini dilatari cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret. Isi cuitan tersebut, "siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Menurut Hendraswan, kliennya tidak akan membawa bukti sanggahan atau dokumen dalam pemeriksaan perdana besok, lantaran dia meyakini apa yang perlu disampaikan kepada petugas sudah jelas saat Dhani dipanggil sebagai saksi beberapa waktu lalu.

“[Jadi] kami tinggal jawab saja [besok]," ungkapnya.

Hendraswan juga menyakini bukti yang dimiliki polisi amat kurang dalam penetapan Dhani sebagai tersangka, apalagi, Dhani tidak merasa bermaksud menyinggung pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tudingan Dhani menyinggung dinilai Hendarsam sebagai asumsi pihak yang tidak setuju dengan kliennya.

“Emang di situ Dhani nyebut nama?” kata Hendarsam.

Oleh karena itu, Hendarsam mengatakan, dia dan kliennya akan mencari langkah hukum yang tepat termasuk mempertimbangkan praperadilan.

Soal proses hukum terhadap Dhani, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai tidak ada masalah dalam proses kenaikan status tersangka untuk Ahmad Dhani. Tito mengatakan, pendapatnya ini tak hanya untuk kasus Ahmad Dhani tapi juga untuk seluruh individu yang bersalah harus menjalani proses hukum.

"Silakan Polres untuk menyidik secara independen. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja. Kita berpegang kepada hukum saja," kata Tito.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih