tirto.id - Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitong mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.
"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).
Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 yaitu syarat penahanan objektif dan subjektif.
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.
Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.
"Sehingga secara objektif menurut kami sudah terpenuhi," kata Andreas.
Baca: Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar
Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau dikhawatirkan dapat mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.
"Jadi menurut kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, kalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.
Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa hukum Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya sejak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
"Beliau hanya menyampaikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali saat mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Penulis: Nashihah Ayli
Editor: Alexander Haryanto