Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar

Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar
Musisi Ahmad Dhani memberikan kesaksian pada sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Ali Lubis, tim kuasa hukum Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya sejak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

"Beliau hanya menyampaikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali saat mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Menurut Ali ada tiga hal yang membuat laporan ini tidak layak ditindaklanjuti. Pertama, legal standing pelapor, poin ini mempertanyakan hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.

Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

"Kami di sini menanyakan legal standing pelapor, dasar hukum pelapor, maksud tujuan pelapor. Karena di tweet Mas Ahmad Dhani kerugian yang diderita pelapor itu apa, sehingga melaporkan Mas Dhani," kata Ali.

Poin kedua adalah dugaan ujaran kebencian yang di tulis Dhani bersifat umum dan tendensius. Ali mempertanyakan suku, agama, dan ras apa yang menjadi dugaan ujaran kebencian yang ditargetkan Dhani. Berdasarkan pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU ITE mensyaratkan menyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang kedua kami menyatakan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jadi kami melihat isi tweet tersebut tidak memenuhi unsur tersebut. Mas Dhani tidak menyebutkan suku, agama, ras dan antar golongan di isi tweet Mas Dhani terlebih nama orang," kata Ali.

Baca: Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kemudian dalam poin terakhir, tweet Dhani merupakan ungkapan ketidaksukaan Dhani yang wajar. Menurut Ali tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi.

"Yang ketiga tweet Mas Dhani tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana, jadi Mas Dhani hanya menunjukan ekpresi ketidaksukaan yang wajar," ujar Ali.

Dalam penyidikan yang pertama ini Ali selaku kuasa hukum Dhani, berharap agar penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara.

"Jadi kami minta penyidik bertindak profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ali

Tim ACTA menambahkan "Kami percaya bahwa penyidik itu objektif dan profesional," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Nashihah Ayli

tirto.id - Hukum
Reporter: Nashihah Ayli
Penulis: Nashihah Ayli
Editor: Alexander Haryanto