Menuju konten utama

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, Selasa (28/11/2017).

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan/pd/17.

tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penetapan ini diberlakukan setelah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli. Sementara cuitan Ahmad Dhani yang jadi polemik sendiri salah satunya diunggah pada 6 Maret. Isi cuitan tersebut, "siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka musisi pentolan grup band Dewa tersebut dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Ali Lubis. "Ya betul," katanya kepada Tirto, Selasa (28/11/2017), saat ditanya apa benar kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

Begitu juga ketika dikonfirmasi ke pengacaranya yang lain, Hendarsam Marantoko. "Betul," katanya. Namun baik Ali dan Hendarsam belum tahu pasti kapan persisnya penetapan Dhani sebagai tersangka. Rencananya Ahmad Dhani akan dipanggil Kamis (30/11) depan.

Dikonfirmasi terpisah, Purwanta Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengaku belum mengetahui soal ini. Ia hanya mengatakan bahwa informasi ini "baru ada di berita".

Hendarsam mengatakan kalau Ahmad Dhani "santai" menghadapi penetapan ini. Kamis nanti rencananya Dhani juga akan datang, tentu dengan didampingi tim kuasa hukum.

Hendarsam mengaku kalau tim sudah sangat siap menghadapi kasus ini. Menurutnya, polisi akan sulit membuktikan bahwa cuitan tersebut tertuju kepada pendukung Ahok.

"Saya yakin polisi tidak bisa buktikan bahwa cuitan pendukung penista agama itu [tertuju kepada] pendukung Ahok," katanya.

Ada satu alasan lain mengapa tim yakin Dhani bisa terbebas dari jerat hukum. Salah satunya adalah cuitan yang jadi masalah tidak semua diunggah langsung oleh Dhani. Hendarsam menyebut nama Bimo sebagai pengunggah dua dari tiga cuitan yang dilaporkan. Dua cuitan ini diunggah tanpa persetujuan dulu dari pemilik akun.

"Itu sudah diakui sama adminnya [Bimo]. Dhani juga jarang pegang akun sendiri," kata Hendarsam.

Hendarsam kemudian menuduh kalau pelaporan ini adalah "gelombang balasan" yang sifatnya politis. Ia mengatakan bahwa Dhani memang telah jadi "target" saat memutuskan berada di kubu Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Cuitan Dhani memang tidak bisa dilepaskan dari konteks Pilkada DKI Jakarta. Ketika itu Dhani berada dalam barisan pendukung Anies-Sandi, yang berhadapan dengan Ahok-Djarot sebagai petahana. Dalam proses tersebut Dhani memang cukup vokal berkampanye.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti