tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus ujaran kebencian penyanyi Ahmad Dhani melalui media sosial ke proses penyidikan.
"Intinya untuk kasus itu, kita naikkan ke proses sidik (penyidikan)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Iwan tidak menegaskan status Ahmad Dhani telah ditetapkan tersangka atau belum namun penyidik kepolisian telah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Iwan memastikan akan memanggil Ahmad Dhani berstatus sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan itu.
Sebelumnya, pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Jack Boyd Lapian melaporkan pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9 Maret 2017.
Dhani menyampaikan pernyataan melalui media sosial, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP."
Dalam laporan yang disampaikan Jack, Dhani dijerat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain tersangkut kasus ini, Dhani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. Saat ini perkara ini masih diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri