Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Iriana Jokowi

Polisi telah menangkap pelaku ujaran kebencian di Facebook, Hazbullah (38) di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam.

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Iriana Jokowi
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui jejaring sosial Facebook, pada Selasa (21/11/2017).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Rabu (22/11/2017) menjelaskan bahwa tersangka bernama Hazbullah (38) ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam.

“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan 'profile picture' wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar hoax yang memprovokasi,” kata Fadil.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya: satu ponsel Samsung Galaxy GTS, dua "simcard Axis" dan Telkomsel, paspor dan KTP atas nama Hazbullah.

Fadil berharap kasus-kasus semacam ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan medsos agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga,” kata dia.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingannya yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No. 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz