Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian ke Jokowi dan Buya Syafii

AA ditangkap atas penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian ke Jokowi dan Buya Syafii
Asyhadu Amrin. Instagram/@Asyhadu Amrin

tirto.id - Pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, ulama Buya Syafii dan Polri ditangkap Satgas Patroli Medsos Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (14/2/2018) dini hari.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Fadil Imran, dalam keterangan tertulis, tersangka berinisial AA ditangkap atas penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook serta mengunggah gambar memegang senjata laras panjang.

"AA dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, Presiden Jokowi, dan Tokoh Ulama Buya Syafii melalui media sosial facebook serta memposting gambar memegang senjata laras panjang melalui akun FB milik tersangk," kata Fadil, Kamis (15/2/2018).

Dalam unggahannya, AA yang merupakan seorang karyawan swasta ini menulis “Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan”, “Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?”.

Dua unggahan lain ia membandingkan Jokowi dengan Umar bin Khattab dan “Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi".

Menurut Fadil, motif tersangka menyebarkan konten ujaran kebencian dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card telkomsel, akun Facebook AA, dan 1 unit senjata laras panjang air softgun.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Fadil pun berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before Click!" tandas Fadil.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra