Menuju konten utama

Setya Novanto Diminta Cabut Aduan Para Akun Medsos Penyebar Meme

Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto.

Setya Novanto Diminta Cabut Aduan Para Akun Medsos Penyebar Meme
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet, jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto. Menyebarkan meme, atau dalam konteks yang lebih luas satir di media sosial, dinilai bukan tindakan kriminal.

"Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto dan sebaiknya kuasa hukumnya mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata Damar Juniarto, Koordinator SAFEnet, dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (3/11/2017).

Ada sejumlah alasan mengapa SAFEnet menganjurkan polisi dan kuasa hukum Setnov melakukan hal demikian. Salah satunya adalah bahwa yang dijadikan tersangka tidak diberikan kesempatan terlebih dulu untuk melakukan klarifikasi. Pemidanaan seharusnya merupakan langkah hukum terakhir.

Menurut SAFEnet, hal ini belum dilakukan polisi. "Polisi seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian," kata Damar.

Baca juga: Pengacara Menduga Ada Dalang di Balik Penyebaran Meme

Konteks kemunculan meme-meme tersebut juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Penyebaran meme, menurut Damar, adalah ekspresi kegeraman masyarakat atas korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto. KPK sempat menjadikannya Novanto tersangka, sebelum akhirnya status itu dicabut karena Novanto menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika masih jadi tersangka dan sepanjang proses praperadilan, alih-alih datang dan memenuhi panggilan, Novanto justru tiba-tiba sakit dan mangkir. Konteks ini membuat tuduhan pengacara Setnov yang bilang bahwa penyebar meme digerakkan oleh aktor intelektual menjadi tidak beralasan.

"Pemisahan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut," kata Damar.

Dengan menjadikan penyebar meme sebagai tersangka, dapat berimplikasi pada pelemahan gerakan anti korupsi.

Baca juga: 31 Akun Medson Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa (FKSMJ), Ubedillah Badrun, mengatakan bahwa pelaporan ini menunjukkan sikap Novanto yang antikritik, yang berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi. Apalagi yang bersikap demikian adalah seorang pejabat publik sekelas ketua legislatif.

"Sebaiknya sebagai Ketua DPR, Novanto bisa menjaga kualitas demokrasi. Jadi tidak kemudian justru melihat demokrasi dengan cara represif atau otoriter. Itu merusak kualitas demokrasi," kata Ubedillah kepada Tirto, Kamis (2/11) kemarin.

Pria yang pernah menuntut Golkar dibubarkan pada masa-masa demonstrasi 1998-1999 ini menilai Novanto terlalu terburu-buru. Seharusnya mantan tersangka kasus KTP-elektronik tersebut bisa mengedepankan dialog. Sikapnya yang melaporkan akun-akun ini menimbulkan kesan balas dendam.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/702/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017, disebutkan bahwa Yudha Pandu, pengacara Setya Novanto, melaporkan 32 akun media sosial yang menyebarkan meme Novanto. Akun-akun ini dianggap melakukan tindak pidana penghinaan.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto yang lain, mengatakan bahwa selama perkembangan pemeriksaan, jumlah 32 akun tersebut meningkat menjadi sekitar 68 atau 69 akun. Fredrich menegaskan bahwa hal ini merupakan penilaian dari penyidik secara pribadi melalui saksi ahli bahasa dan ahli UU ITE.

Ia mengatakan bahwa pelaporan ini tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi kader PSI yang sudah jadi tersangka, Dyann Kemala Arrizzqi.

“Jadi siapapun yang memasang meme, baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua laporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian sejak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich kepada Tirto, Kamis (2/11/2017).

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino