Menuju konten utama

Pengacara Menduga Ada Dalang di Balik Penyebaran Meme Setya Novanto

Pengacara Setya Novanto menduga ada pihak yang menyuruh atau mendanai pembuatan meme dari foto Setya Novanto.

Pengacara Menduga Ada Dalang di Balik Penyebaran Meme Setya Novanto
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menduga ada pihak yang mendanai tersebarnya meme yang dibuat dari foto Setya Novanto. Meme tersebut jadi viral lewat media sosial.

"Kami mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai," kata Fredrich di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Fredrich menghitung ada setidaknya 60 gambar meme di medsos dengan wajah Setya Novanto yang dijadikan bahan olokan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membenci dan menyebarkan fitnah terkait kliennya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menganut praduga tak bersalah sehingga dalam hal ini tidak membenci dan memusuhi suatu golongan apalagi klien kami Pak Setya Novanto adalah seorang Ketua DPR dan masih aktif meskipun kena masalah hukum," katanya.

"Kan tidak berarti dia salah. Posisi Pak Setya sebagai Ketua DPR itu selevel dengan presiden, sehingga kami harapkan tidak terjadi penghakiman yang tidak benar," tegasnya, seperti dikutip Antara.

Menurutnya, meme tersebut akan mempengaruhi opini masyarakat. "Orang yang tidak tahu apa-apa akan ikut membenci," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Setya Novanto melalui medsos Instagram yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29).

Tersangka memiliki akun Instagram @dazzlingdyann. Melalui akunnya, pada 7 Oktober 2017, tersangka mengutip postingan akun medsos lain yang berisi penghinaan terhadap Setnov dan mengunggahnya kembali di akun tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra