Menuju konten utama

Kasus Saracen: Rp75 Juta yang Hilang dalam Persidangan Asma Dewi

Asma Dewi didakwa atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

Kasus Saracen: Rp75 Juta yang Hilang dalam Persidangan Asma Dewi
undefined

tirto.id - Tersangka ujaran kebencian yang terindikasi bagian Saracen Cyber Team, Asma Dewi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/11) lalu. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Asma Dewi terlibat dalam sindikat itu. Tidak juga bisa membuktikan ia melakukan transfer Rp75 juta untuk pembuatan konten SARA.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU hanya mendakwakan Asma Dewi dengan empat pasal alternatif. Tidak ada satu pun yang menyebutkan kata "Saracen" ataupun "Rp 75 juta". Ini berbeda sekali ketika pertama kali Asma Dewi ditangkap. Ketika itu, polisi bilang kalau perempuan yang juga menjabat sebagai bendahara Tamasya al-Maidah ini terbukti mengirim uang.

Di ruang sidang, sangkaan itu tidak disebut sama sekali. Asma Dewi hanya dipersalahkan karena memuat konten ujaran kebencian—yang bisa saja terjadi dan dilakukan pada siapa pun, bukan karena ia tergabung dalam struktur kepengurusan kelompok tertentu.

Mengenai ini, Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kalau soal keterlibatan dalam Saracen dan transfer uang memang tidak bisa dibuktikan, meski ditemukan proposal penawaran saat Ketua Saracen bernama Jasriadi ditangkap.

"Kita hanya masukkan yang pidananya saja," kata Irwan kepada Tirto, Senin, (4/12/2017). Menurutnya, ihwal keterlibatan Asma Dewi dalam Saracen dan transfer baru sebatas informasi intelijen yang tidak bisa dijadikan bukti pelanggaran pidana.

"Itu [transfer dan status anggota] kan data-data intelijen. Pokoknya itu lah [ujaran kebencian] yang memenuhi unsur yang ada yang di pengadilan," katanya lagi.

Ia mengatakan bahwa transfer Rp75 juta sebetulnya memang ada. Tapi masalahnya, yang kemudian jadi alasan tidak dimunculkan di pengadilan, adalah karena motif transfer bisa dikaburkan. Irwan mencontohkan, bisa saja transfer itu disebut untuk membayar hutang.

Polisi juga sebenarnya sudah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan rekening tersangka. Ketika Tirto menanyakan apakah hasil dari penelusuran itu bisa dijadikan bukti di persidangan atau tidak, Irwan tidak mau berkomentar.

"Ikuti saja dulu persidangannya," katanya.

Kuasa hukum Asma Dewi, Habiburokhman, menyesalkan pernyataan polisi soal aliran dana Asma Dewi ke Saracen. Protesnya semakin menjadi ketika di persidangan tidak ada penjelasan sama sekali mengenai itu. "Justru itu yang kami pertanyakan, apa dasarnya Asma Dewi disebut terlibat Saracen? Nyatanya dalam dakwaan tidak ada sama sekali soal Saracen," katanya.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini mengatakan bahwa polisi seperti lepas tanggung jawab karena menuduh tanpa bukti. Habiburokhman juga curiga kalau pasal alternatif yang diajukan JPU hanya dalih karena dugaan awal tidak ada yang terbukti.

Mantan kuasa hukum Asma Dewi dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Juju Purwantoro, mengaku tidak pernah menemukan bukti bahwa kliennya telah mengirim uang ke Saracen. Menurutnya Saracen memang ada di Facebook dan membuat situs berita, tapi isinya bukan ujaran kebencian melainkan kritik kepada pemerintah.

"Memang itu [situs]web, tapi dibangun sedemikian rupa seolah-olah Saracen ini pabrik ujaran kebencian," katanya. "Tapi setelah persidangan ternyata enggak ada apa-apa," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino & Maulida Sri Handayani