Menuju konten utama

Sidang Kedua Kasus Saracen Batal Digelar karena Saksi Sakit

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya para saksi.

Sidang Kedua Kasus Saracen Batal Digelar karena Saksi Sakit
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pengadilan Negeri Cianjur menunda sidang kedua kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan anggota sindikat Saracen, Senin (23/10/2017). Alasan penundaan ini karena saksi ahli sakit dan berhalangan hadir disinyalir tengah bertugas.

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya para saksi.

"Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan saksi, ada lima saksi dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan, namun bagi kami cukup memberikan waktu untuk mempelajari Berita Pemeriksaan Perkara (BAP)," kata Nadia, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, tidak hadirnya saksi menguntungkan kuasa hukum karena menjadi memiliki waktu cukup panjang untuk mempelajari kembali BAP yang saat ini tengah diminta berkasnya. "Kami berhak mendapatkan BAP untuk pembelaan terhadap terdakwa," kata Nadia.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

"Sidang akan dilanjut Rabu depan karena sidang kedua saksi berhalangan hadir," kata dia.

Sri Rahayu Ningsih (SRN) ditangkap atas tudingan dua kasus yakni ujaran kebencian terkait Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook dan juga karena menjadi pengurus di grup Facebook Saracen Cyber Team sebagai koordinator wilayah. Tugas Sri Rahayu adalah menyebarkan konten ujaran kebencian di area tugasnya.

Ia ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus lalu. Selain Sri Rahayu, tiga tersangka lainnya adalah Jasriadi (JAS), Muhammad Faizal Tonong (MFT), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH) yang juga tergabung sebagai pengurus grup Saracen.

Dalam pembacaan dakwaan sidang sebelumnya, Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik. Sri juga dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis dan dakwaan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri