tirto.id - Manajemen Facebook menutup akun Permadi Arya alias Abu Janda lantaran diduga sebagai bagian dari grup penyebar hoaks, Saracen. Jika keterlibatan Abu Janda dengan Saracen itu benar, polisi akan menindaklanjuti.
“Kami akan melakukan proses penegakan hukum sesuai fakta hukum. Siapapun yang terlibat [Saracen] akan ditindak oleh Direktorat Siber Polri,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).
Dedi menyatakan jika Abu Janda terbukti salah, maka akun beserta isinya akan dijadikan alat bukti pemeriksaan.
Sebelumnya Abu Janda memberikan 4x24 jam kepada pihak Facebook untuk mengklarifikasi penutupan akun. Jika hal klarifikasi tidak dilakukan Ketua Cyber Indonesia itu berencana melaporkan Facebook ke kepolisian dan melayangkan gugatan Rp1 triliun kepada perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg tersebut.
31 Januari 2019, pihak Facebook mengumumkan penghapusan ratusan akun termasuk milik Abu Janda, dengan rincian 207 Facebook Pages, 800 akun Facebook, 546 Facebook Groups dan 208 akun Instagram.
Facebok menyebut akun Abu Janda berhubungan dengan grup Saracen. Grup Saracen merupakan salah satu grup produsen informasi bohong, polisi mengungkap jaringan ini sekitar tahun 2017. Kelompok itu cenderung menyudutkan Presiden Jokowi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi