tirto.id - Abu Janda alias Permadi Arya blak-blakan bahwa ia telah menghina eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Hal itu dia lontarkan usai menjalani pemeriksaan kasus ujaran rasisme di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Februari 2021.
"Setuju. Saya setuju, ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai. Tapi itu delik aduan Pigai ke saya, jangan dilebarkan ke mana-mana. Kalau ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai, saya setuju. Selain daripada itu menurut saya tidak, (serta) sudah penggiringan opini dan pelintiran," kata Permadi di Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021).
Kendati demikian, ada satu hal yang menjadi pertanyaannya kala itu: mengapa kasusnya menjadi ramai usai politikus Hanura Ambroncius Nababan--kini ditahan dan menjadi tersangka kasus rasisme--dilaporkan ke polisi?
Padahal, kata dia, twitnya soal 'evolusi' itu diunggah pada 2 Januari 2021, sedangkan kasus Sementara Ambroncius baru diadukan sekira tanggal 20-an Januari.
Menurut Permadi, twit 'evolusi' itu pun ia hapus sebelum satu jam ia unggah. Sebab, kata dia, 'pengikutnya turut berkomentar masalah fisik (body shaming) terhadap Pigai'.
Ia pun tak mau para pengikutnya di media sosial merundung fisik Pigai. Walaupun kasusnya terus berlanjut, Permadi pun belum berkomunikasi dengan Natalius Pigai.
Abu Janda Membela Hendropriyono
Permadi Arya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik.
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.
"Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam cuitannya tanggal 2 Januari 2021,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis di Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Perihalnya adalah: unggahan Abu Janda di akun Twiiter @permadiaktivis1 itu dianggap menyakiti perasaan warga Papua lantaran menghina Natalius Pigai. Medi menilai terlapor melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pada 4 Februari kemarin, Abu Janda menjalani pemeriksaan dan dia dicecar 20 pertanyaan selama 4-5 jam, salah satunya soal twit 'evolusi' ke Natalius Pigai. Menurut pengakuan Permadi, responsnya terhadap Pigai itu karena ia membela A.M. Hendropriyono, eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Permadi mengaku pernah beberapa kali bertemu Hendropriyono di acara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hendropriyono merupakan ketua umum PKPI. Permadi mengklaim kalau dia mengagumi sosok Hendropriyono, meski tak mengenal secara personal.
"Makanya saya reaktif terhadap hinaan Natalius Pigai kepada Pak Jenderal karena saya kagum kepada beliau," ucap Permadi.
Terkait dengan twitnya, Permadi menegaskan kalau evolusi yang dia maksud adalah cara berpikir Pigai. "Ketika saya pakai kata evolusi' sebelum kata evolusi ada kata kapasitas. Jadi, saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" klaim dia.
Natalius Pigai juga merespons tudingan rasisme kepadanya. Sebelumnya ia jadi korban rasisme dari Ambroncius Nababan kader Partai Hanura dan simpatisan Jokowi dalam Pilpres 2019. Kini Nababan sudah ditangkap dan ditahan.
Pigai mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pembiaran penanganan, seperti yang memicu protes besar warga Papua pada tahun 2019. Dua tahun lalu, warga Papua di asrama mahasiswa Surabaya jadi korban rasisme, namun aparat penegak hukum dinilai telat menangani.
"Selama pemerintahan Joko Widodo, pembantaian, pembunuhan dan kejahatan HAM di Papua cenderung didasari rasisme. Kita harus hapuskan rasisme," kata Pigai kepada Tirto, Senin (25/1).
Editor: Iswara N Raditya