Menuju konten utama

KNPI Tagih Penuntasan Kasus Rasisme Permadi Arya ke Kapolri Sigit

Wellem memastikan, KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya. Meskipun Permadi telah bertemu dengan Natalius Pigai. 

KNPI Tagih Penuntasan Kasus Rasisme Permadi Arya ke Kapolri Sigit
Abu Janda. ANTARA/Livia Kristianti.

tirto.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Wellem Ramandei mendesak, Polri menindaklanjuti proses hukum dugaan rasisme yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda. Aduan sudah ia layangkan ke Bareskrim Polri sejak 28 Januari 2021 lalu.

"Saya percaya, aparat hukum akan bertindak adil dan jika terbukti bahwa cuitan itu bernada rasis, maka polisi tidak perlu pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini," kata Wellem melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Wellem memastikan, KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya. Meskipun Permadi telah bertemu dengan Natalius Pigai. Dia berharap aparat kepolisian tidak ragu menindaklanjuti aduan KNPI.

"Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Menurut Wellem, penuntasan kasus Permadi Arya ini momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merealisasikan janjinya. "Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya," sambungnya.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin menambahkan, upaya KNPI melaporkan cuitan Abu Janda bertujuan mencegah situasi serupa terjadi lagi. Dia menambahkan, DPP KNPI telah banyak menampung aspirasi-aspirasi dari para pemuda Papua yang ingin ucapan Permadi ditindak secara hukum.

"Hari ini mungkin kepada kami dari Papua, besok siapa lagi. Kalau tidak dihentikan ini bisa bahaya," kata Amin.

"Kalau ini tidak disikapi, kami jadi warga negara kelas tiga di negara ini. Seakan-akan ada perlakuan istimewa kepada seorang Abu Janda," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS ABU JANDA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana