tirto.id - Politikus Partai Hanura yang menjadi tersangka ujaran rasisme, Ambroncius Nababan, ditahan usai pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Betul (sudah ditahan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Penahanan dilakukan dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Polisi sebelumnya menjemput Ambroncius dari kediamannya Selasa (26/1) kemarin sore usai ditetapkan sebagai tersangka. Korban rasisme adalah eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam perkara ini polisi juga memeriksa lima saksi dan ahli, serta melakukan gelar perkara. Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.
Ia terancam lebih dari lima tahun penjara. Ambroncius mengklaim ia hanya menyalin-tempel gambar tersebut, kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme kepada Natalius Pigai.
“Sebenarnya tidak ada, saya bukan [berujar] rasis,” ucap dia, kemarin.
Ia merasa unggahannya bersifat satire, dan ‘orang cerdas’ pun paham apa maksud dari sindiran. Pigai selalu menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo, itu alasan Ambroncius mengunggahnya.
Perihal rasisme, Pigai mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pembiaran penanganan, seperti yang memicu protes besar warga Papua pada tahun 2019. Dua tahun lalu, warga Papua di asrama mahasiswa Surabaya jadi korban rasisme, namun aparat penegak hukum dinilai telat menangani.
"Selama pemerintahan Joko Widodo, pembantaian, pembunuhan dan kejahatan HAM di Papua cenderung didasari rasisme. Kita harus hapuskan rasisme," kata Pigai kepada Tirto, Senin.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto