Menuju konten utama

Jejak Dinasti KKN: Ketika Kerabat Pejabat Ikut Terlibat Korupsi

Pemetaan ICW menemukan setidaknya 54 dinasti politik yang terkait dengan kasus korupsi.

Jejak Dinasti KKN: Ketika Kerabat Pejabat Ikut Terlibat Korupsi
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keterlibatan kerabat pejabat mewarnai sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), misalnya, adik kepala lembaga itu turut ditetapkan sebagai tersangka. Di Muara Enim, keponakan bupati turut menjadi tersangka dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa. Sementara itu di Bekasi, ayah dari seorang bupati diduga ikut meminta uang ijon proyek.

Keterlibatan keluarga pejabat dalam dugaan korupsi menandai pentingnya penelusuran peran setiap pihak dalam kasus, termasuk kemungkinan konflik kepentingan yang melibatkan keluarga pejabat.

Meski demikian, hubungan kekerabatan tentu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada perbuatan dan bukti yang menghubungkan masing-masing pihak dengan suatu perkara rasuah.

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DSP

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan hubungan keluarga tersebut saat ditemui di Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026).

“Ya (salah satu tersangka adalah adik Kepala BNPB). Terinformasi seperti itu,” kata Setyo.

Setyo menegaskan KPK menangani perkara berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan, bukan status atau latar belakang orang yang terlibat.

“Kami tidak melihat siapa dia. Ini yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta sebagai tersangka.

Kelima tersangka ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, penetapan tersangka terhadap Bima tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Suharyanto. Peran setiap orang dalam perkara tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum.

Keponakan Bupati Muara Enim Juga Jadi Tersangka

Keterlibatan kerabat pejabat juga muncul dalam perkara dugaan suap pengadaan proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada Juni 2026, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka bersama tiga orang lain, termasuk keponakannya, Adi Triyadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hubungan keluarga antara Adi dan Edison pada Selasa (9/6/2026).

“Benar merupakan kerabat (keponakan) Bupati,” ujar Budi.

Selain Edison dan Adi, KPK menetapkan Adi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, serta Cory Erin Hardi, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, menjadi tersangka.

OTT di Muara Enim dilakukan pada Minggu (7/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta saldo rekening yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pihak swasta. Total barang bukti yang diamankan disebut hampir Rp2 miliar.

KPK tahan Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma

Ayah Bupati Bekasi Diduga Ikut Meminta Jatah Proyek

Kasus lain yang memperlihatkan keterlibatan kerabat pejabat dalam perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek pada Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan praktik ijon proyek bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, H.M. Kunang diduga tidak hanya menjadi perantara penyerahan uang kepada putranya, tetapi juga aktif meminta uang kepada kontraktor dan SKPD.

“Jadi, ketika SRJ diminta [Ade], HMK juga ikut meminta,” ujar Asep dalam konferensi pers KPK pada Sabtu (20/12/2025).

KPK menduga Sarjan telah menyerahkan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar kepada Ade melalui beberapa tahap, termasuk melalui perantara. Uang tersebut berkaitan dengan proyek yang direncanakan berlangsung pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Asep mengatakan H. M. Kunang terkadang meminta uang tanpa sepengetahuan putranya. Permintaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sarjan, tetapi juga kepada sejumlah SKPD.

“Terkadang bahkan tanpa pengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Tidak hanya ke SRJ tapi juga ke SKPD-SKPD. Meskipun jabatannya kepala desa, tapi orang tua bupati,” kata Asep.

Menurut Asep, hubungan keluarga dengan bupati turut memengaruhi posisi H.M. Kunang dalam perkara tersebut. Relasi itu membuat orang dapat menjadikannya perantara untuk mendekati Ade.

Di luar dugaan penerimaan uang ijon proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Ade sepanjang 2025 yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade yang disebut sebagai bagian dari setoran ijon tahap keempat.

Dalam perkara ini, KPK menduga hubungan keluarga berjalan beriringan dengan peran H.M. Kunang dalam meminta maupun menyalurkan uang.

Pemeriksaan lanjutan H.M.Kunang

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi H.M. Kunang (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Konflik Kepentingan dan Potensi Nepotisme

Pakar Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Tata Kelola Pemerintahan & Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan keterlibatan kerabat pejabat dalam urusan pemerintahan perlu dilihat dari kemungkinan tercampurnya kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

“Konflik kepentingan itu kan karena kepentingan pribadi yang bercampur dengan kepentingan publik atau kepentingan penyelenggara pemerintah,” kata Oce saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2026).

Menurut Oce, pejabat publik seharusnya menghindari situasi yang membuat hubungan pribadi memengaruhi pelaksanaan kewenangan. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan nepotisme, terutama jika hubungan keluarga digunakan untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya.

“Dalam konteks demikian, sebetulnya tidak hanya konflik kepentingan yang mungkin kita hadapi, tapi ada semacam problem nepotisme yang bisa berujung pada tindakan koruptif,” ujarnya.

Persoalan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan juga dibahas Atika Yanel Fauziah dan Jonathan Marpaung dalam penelitian berjudul “Conflict of Interest in Public Procurement: A Case Study of Indonesian Government Institution XYZ” (2024).

Penelitian tersebut mengkaji benturan kepentingan dalam pengadaan pada sebuah instansi pemerintah yang identitasnya disamarkan sebagai Institusi XYZ. Penulis mengidentifikasi tiga bentuk konflik kepentingan, yakni keuntungan pribadi, nepotisme, dan pengaruh politik.

Dalam konteks nepotisme, hubungan keluarga atau kedekatan antara panitia pengadaan dan penyedia berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan. Kondisi itu dapat membuka peluang bagi evaluasi yang bias dan penyimpangan prosedur pengadaan.

Peneliti menyoroti pengaruh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap proses pengadaan. Intervensi semacam itu berpotensi mengganggu independensi panitia, mulai dari perencanaan hingga penentuan penyedia.

Peneliti juga mengulas sejumlah faktor yang dapat membuka peluang penyimpangan, di antaranya lemahnya pengawasan internal, rendahnya integritas, serta penegakan sanksi yang tidak konsisten.

Mereka mengusulkan penguatan deklarasi konflik kepentingan, pengawasan internal pada setiap tahapan pengadaan, serta kejelasan batas kewenangan sebagai solusi agar pejabat publik tidak mudah diintervensi.

Persoalan hubungan keluarga dalam pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan atau dugaan penerimaan uang. Praktik pengisian jabatan berdasarkan kedekatan keluarga juga menjadi perhatian dalam penelitian tentang dinasti politik dan tata kelola birokrasi.

Ramlan Darmansyah, Siti Desma Syahrani, dan Zulfa Harirah MS membahas persoalan tersebut dalam penelitian berjudul “Potret Dinasti Politik dalam Pengisian Jabatan Administratif” (2020).

Penelitian itu mengkaji praktik dinasti politik dan nepotisme dalam pengisian jabatan administratif birokrasi serta posisi politik strategis di Provinsi Riau. Penulis menggambarkan penempatan anggota keluarga dekat pada sejumlah jabatan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Fenomena tersebut berkaitan dengan persoalan meritokrasi, yakni prinsip pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ketika hubungan kekerabatan lebih diutamakan, kesempatan bagi aparatur lain yang memenuhi persyaratan berpotensi terhambat.

Peneliti juga melihat risiko melemahnya pengawasan dan mekanisme checks and balances ketika kekuasaan politik dan jabatan strategis terkonsentrasi dalam lingkaran keluarga. Situasi semacam ini dapat memperbesar risiko kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kembali pada Oce, dirinya menyoroti keterangan mengenai posisi Bima Setyawan dalam lingkungan BNPB. Penempatan kerabat pejabat pada posisi tertentu dapat memunculkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan dan nepotisme.

Namun, penilaian hukum terhadap suatu penempatan tetap perlu melihat proses pengangkatan, kewenangan yang diberikan, serta ada atau tidaknya pelanggaran yang dapat dibuktikan.

Hubungan keluarga saja tidak otomatis membuat suatu pengangkatan melanggar hukum. Persoalan muncul ketika hubungan tersebut memengaruhi keputusan atau digunakan untuk mengutamakan kepentingan keluarga di atas kepentingan publik.

KPK periksa Sestama BNPB

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). KPK memeriksa Rustian dan 13 orang lainnya sebagai saksi dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan di lingkungan BNPB. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Kerangka hukum mengenai hal ini antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi Oce, aturan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan dan pemahaman yang memadai di setiap lembaga negara.

“Panduannya sudah ada. Mungkin KPK perlu mengingatkan lembaga-lembaga negara, kementerian, soal larangan nepotisme dan larangan konflik kepentingan,” tegasnya.

Oce mengatakan, anggota keluarga atau orang dekat pejabat dapat memiliki posisi yang perlu ditelusuri dalam perkara korupsi, terutama ketika mereka diduga menjadi penghubung antara pihak swasta dan pejabat yang memiliki kewenangan.

“Biasanya, keluarga atau orang dekat itu berperan sebagai mediator, sebagai perantara dalam berbagai kasus korupsi,” ujarnya.

Dalam situasi seperti itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang menginisiasi komunikasi, siapa yang meminta atau menerima uang, serta siapa yang memiliki kewenangan atas keputusan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Yang didalami harusnya siapa yang punya power, yang punya kewenangan, yang punya relasi dengan mereka. Itu sasaran sebetulnya,” kata Oce.

Menurut Oce, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada orang yang terlihat menerima atau menyalurkan uang. Penyidik juga perlu mendalami hubungan antara pihak perantara dan pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk apakah ada komunikasi atau kesepakatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Pendekatan tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berpusat pada hubungan keluarga, tetapi juga mengungkap mekanisme yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Pembuktian Pidana Harus Berdasarkan Peran

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penentuan keterlibatan anggota keluarga dalam perkara korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Yang pasti bukti keterlibatannya. Alat bukti itu terdiri dari keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan calon tersangka dan petunjuk,” kata Fickar kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Fickar menilai keterlibatan keluarga dalam perkara korupsi perlu diperiksa dengan menelusuri bukti yang menunjukkan tindakan masing-masing orang. Lagi-lagi, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Ketika ditanya bagaimana penyidik membuktikan peran anggota keluarga, baik sebagai perantara, pengelola proyek, maupun penerima uang, Fickar menjawab pembuktian harus mengikuti fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Ya, dibuktikan sesuai faktanya berdasarkan alat bukti tadi,” ujarnya.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban seseorang berkaitan dengan perbuatan dan keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan. Karena itu, kedudukan sebagai anggota keluarga pejabat tidak dengan sendirinya membuat seseorang bersalah.

Sebaliknya, hubungan keluarga juga tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila keterlibatannya dapat dibuktikan. Fickar menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dan terlibat melakukan tindak pidana korupsi mempunyai tanggung jawab pidana, termasuk Kepala BNPB jika terbukti ada aliran dana masuk, bahkan juga bisa berubah menjadi tersangka,” katanya.

Dalam contoh perkara BNPB, status Bima sebagai tersangka tidak otomatis menunjukkan Suharyanto menerima aliran dana atau terlibat dalam dugaan korupsi. Hal itu hanya dapat ditentukan melalui penyidikan dan pembuktian lebih lanjut dan perlu adanya evaluasi terhadap Badan milik pemerintah tersebut.

Deretan kasus yang melibatkan kerabat pejabat ini menunjukkan bahwa hubungan keluarga dapat muncul dalam berbagai posisi di sekitar perkara korupsi. Ada kerabat yang ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat, ada pula yang diduga berperan sebagai perantara atau ikut meminta uang.

Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah dugaan korupsi terjadi. Lembaga negara dan pemerintah daerah perlu memastikan proses pengangkatan, pengadaan, serta pengambilan keputusan berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Pengawasan juga perlu memastikan bahwa kewenangan publik tidak digunakan untuk memberi keuntungan kepada keluarga atau orang dekat. Mekanisme pelaporan konflik kepentingan dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan dapat membantu mendeteksi risiko sejak awal.

Di sisi penegakan hukum, penyidik perlu menelusuri aliran uang, komunikasi antarpihak, kewenangan dalam pengambilan keputusan, serta tindakan setiap orang yang diduga terlibat.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah seorang pejabat memiliki kerabat yang terseret perkara korupsi. Hal yang harus dijawab melalui proses hukum adalah apakah setiap orang melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bagaimana perannya, dan apakah bukti yang tersedia cukup untuk mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Persoalan Dinasti Politik

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan korupsi yang melibatkan anggota keluarga pejabat berkaitan dengan persoalan dinasti politik. Dalam situasi tersebut, sejumlah anggota keluarga dapat menempati jabatan publik yang berbeda dan memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Korupsi yang melibatkan anggota keluarga tidak terlepas juga dari isu dinasti politik, di mana sejumlah anggota keluarga menempati berbagai jabatan publik yang bisa jadi atau tidak terhubung secara langsung,” kata Seira kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).

Seira menyebut pemetaan ICW menemukan setidaknya 54 dinasti politik yang terkait dengan kasus korupsi. Beberapa di antaranya adalah dinasti politik Ratu Atut dan adiknya di Banten dan dinasti politik Kutai Kartanegara yang melibatkan Syaukani Hasan Rais beserta anaknya, Rita Widyasari.

Dalam kasus dinasti Ratu Atut, dia dan adiknya terseret perkara korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan. Sementara itu, Syaukani dan Rita Widyasari terjerat perkara korupsi yang berbeda ketika menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Seira, salah satu karakteristik dinasti politik adalah upaya mempertahankan kekuasaan sekaligus mewariskannya kepada anggota keluarga. Ketika anggota keluarga menduduki sejumlah posisi strategis, hubungan tersebut berpotensi membuka akses terhadap kewenangan dan sumber daya pemerintah.

Salah satu bentuk kerawanan itu terlihat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seira menjelaskan proyek pemerintah berpotensi diarahkan kepada perusahaan yang dimiliki anggota keluarga atau kerabat pejabat.

Dia mencontohkan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq yang berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan pemerintah kabupaten. PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memenangkan tender di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, diduga kuat merupakan milik Fadia dan keluarganya.

Menurut Seira, hubungan kekerabatan juga dapat dimanfaatkan untuk menghubungkan pihak swasta dengan pejabat publik. Relasi tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi yang belum tersedia bagi publik, termasuk informasi mengenai persyaratan pengadaan.

“Anggota keluarga pejabat kerap menghubungkan pihak swasta dengan pejabat publik dan membocorkan informasi yang sensitif, seperti kriteria pengadaan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik,” ujarnya.

Selain membuka akses informasi, hubungan tersebut juga berpotensi digunakan untuk memengaruhi keputusan pejabat. Pengaruh itu dapat berupa pengarahan proyek, pemberian izin, hingga pengaturan persyaratan tender agar perusahaan milik anggota keluarga memiliki keunggulan dibandingkan peserta lain.

Seira menilai pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan regulasi dan keterbukaan informasi mengenai potensi konflik kepentingan.

Pengawasan terhadap proses pengadaan juga perlu diperkuat agar hubungan keluarga tidak menjadi sarana untuk mengarahkan keputusan pemerintah demi kepentingan pribadi.

“Situasi ini bisa dikelola dengan mengoptimalkan regulasi dan pengungkapan potensi konflik kepentingan, memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum,” pungkas Seira.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi