Menuju konten utama

Zulkifli Muhammad Ali Jadi Tersangka dan akan Diperiksa Kamis Besok

Zulkifli Muhammad Ali sudah ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Zulkifli Muhammad Ali Jadi Tersangka dan akan Diperiksa Kamis Besok
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock.

tirto.id - Zulkifli Muhammad Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, yang menyinggung isu suku agama ras dan antargolongan (SARA), oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga memanggil Zulkifli untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok.

"Besok dipanggil untuk diperiksa. Tapi belum ada konfirmasi kedatangan," kata Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di Jakarta, pada Rabu (17/1/2018) seperti dikutip Antara.

Menurut Irwansyah penetapan tersangka itu berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai datang laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.

Laporan itu mengadukan Zulkifli terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada orang lain yang mengarah pada isu SARA.

Dalam laporan itu, pelapor mempermasalahkan isi ceramah Zulkifli di sebuah masjid di Jakarta, yang diduga berisi ujaran kebencian berbau SARA. Video ceramah tersebut tersebar luas melalui media sosial dan youtube.

Pelapor menuding Zulkifli dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom