Mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007, Eko Cahyono, saat dihadirkan sebagai saksi menilai Ahok tidak mungkin melakukan tindakan diskriminatif apalagi menista agama Islam.
Kakak angkat Ahok dipastikan hadir menjadi saksi pembela dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama. Pihak JPU pun tidak mau menilai terlalu dini bahwa saksi tidak memenuhi kapasitas.
Pada sidang lanjutan ke-13 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim kuasa hukum Ahok dijadwalkan akan menghadirkan tiga saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini.
Saksi ahli pidana dari MUI menyatakan ada tiga perbuatan penodaan agama yang terindikasi dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan kehadiran pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi ahli di persidangan ke-12 kasus penodaan agama Ahok sah-sah saja.
Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menilai pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah kesengajaan, demi meraih suara umat Islam, dalam konteks Pilkada.
Majelis Hakim menolak pengajuan bukti tambahan dari Rizieq terkait ucapan Ahok, yang dinilai oleh pentolan FPI itu, bermaksud mengolok-olok Surat al-Maidah Ayat 51.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempunyai masalah pribadi dengan Ahok.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey Djemat menolak kesaksian Rizieq Shihab selaku ahli agama dari MUI yang dihadirkan JPU pada persidangan kasus penistaan agama di Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017).
Rizieq Shihab, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, mengatakan bahwa kasus Ahok bukanlah perbedaan penafsiran tetapi kasus penodaan agama Islam, yang menguatkan benang merah pasal 156a KUHP.
Rizieq Shihab bersaksi kesalahan penoda agama berhadapan pula dengan pemilik Al Qur'an, sehingga tidak ada satu ulama atau manusia berhak untuk meloloskan penoda agama dari pada ketentuan sanksi hukumnya.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendapat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk hadir sebagai ahli Agama Islam.
Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.
Argo Yuwono mengatakan penambahan personel dimungkinkan agar sidang berjalan lancar. Selain itu, pengunjung juga bisa tetap tenang mengikuti sidang yang berlangsung.