Menuju konten utama

Jaksa Agung Tak Persoalkan Kehadiran Rizieq di Sidang Ahok

Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan kehadiran pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi ahli di persidangan ke-12 kasus penodaan agama Ahok sah-sah saja.

Jaksa Agung Tak Persoalkan Kehadiran Rizieq di Sidang Ahok
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, HM. Prasetyo menyatakan kehadiran pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi ahli di persidangan ke-12 kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sah-sah saja.

Menurut dia, kehadiran Rizieq di persidangan itu semata-mata hanya untuk membantu proses hukum kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok.

"Karena nantinya yang dijadikan sebagai dasar tuntutan putusan adalah fakta-fakta persidangan," ujar dia di Balai Kartini, Jakarta pada Selasa (28/2/2017).

Ihwal status Rizieq sendiri yang juga merupakan tersangka, "Ndak ada masalah. Dia kan untuk perkaranya sendiri kan. Ini kan untuk perkara orang lain," ujar dia.

Sementara, terkait keberatan tim kuasa hukum Ahok terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Rizieq sebagai saksi di sidang itu, menurut Prasetyo, hal tersebut merupakan hak mereka. Dia berharap keberatan itu disertai dengan alasan dan pertimbangan yang jelas.

"Status tersangka (Rizieq) tidak halangi persidangan (Ahok). Dia (Rizieq) Kan saksi untuk perkara orang lain," dia menuturkan.

Rizieq hadir sebagai saksi ahli bidang agama yang diajukan oleh JPU di sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada hari ini. Tim kuasa hukum Ahok menolak pengajuan Rizieq sebagai saksi di persidangan itu karena menilainya sejak lama memusuhi kliennya sehingga obyektivitas kesaksiannya sebagai ahli agama diragukan.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa Rizieq Shihab itu sangat membenci sekali pak Ahok,” kata Humphrey di sela persidangan.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat juga mempermasalahkan status Rizieq yang menjadi tersangka di kasus penodaan lambang negara Pancasila. Menurut Humphrey, seharusnya jika seseorang menjadi saksi ahli agama bisa dilihat dari akhlak, maksud, dan tujuannya.

“Mohon maaf, catatan kriminalnya juga ada. Sudah dua kali menjalani putusan pengadilan untuk putusan dipenjara, dalam kaitan juga dengan kekerasan,” ujar Humphrey.

Ia menambahkan, “Kemudian kasus-kasus yang sudah kita ketahui bersama. Kasus penistaan Pancasila di Polda Jawa Barat. Kasus juga untuk penodaan agama Kristen. Belum lagi kasus yang berkaitan dengan pembicaraan di Whatsapp yang berkonten pornografi dengan Firza Husein, begitu.”

Sebaliknya, Rizieq menegaskan keterangannya di persidangan Ahok semata-mata bertujuan untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai indikasi pelanggaran hukum di kasus ini. Ia juga mengklaim dirinya tak pernah memiliki masalah pribadi dengan Ahok sehingga keterangannya obyektif.

Majelis Hakim di persidangan itu akhirnya menolak keberatan tim kuasa hukum Ahok tersebut.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom