Menuju konten utama

Rizieq: Pidato Ahok Disengaja untuk Raih Suara Umat Islam

Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menilai pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah kesengajaan, demi meraih suara umat Islam, dalam konteks Pilkada.

Rizieq: Pidato Ahok Disengaja untuk Raih Suara Umat Islam
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani/pd/17.

tirto.id - Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menilai pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah kesengajaan, demi meraih suara umat Islam, dalam konteks Pilkada.

“Bahkan saya berani mengatakan, direncanakan. Artinya memang sudah tersistematis sekali itu disampaikan. Untuk tujuan apa? Ya untuk tujuan yang bersangkutan dipilih oleh umat Islam. Nah ini ‘kan konteksnya konteks Pilkada,” kata Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017).

Rizieq menilai hal tersebut setelah mendengarkan rekaman Ahok di tempat-tempat lain selain Kepulauan Seribu yang diputar oleh penyidik. Pada rekaman tersebut, Rizieq menilai tidak memotong kalimat Ahok secuil pun. Justru sebaliknya, ia berpendapat bahwa dari rangkaian kalimat Ahok di berbagai tempat, disinyalir bahwa tindakan Ahok di Kepulauan Seribu dalam rangka kampanye dan merupakan kesengajaan.

Rizieq menafsirkan bahwa apa yang dilakukan Ahok dilakukan untuk menggiring opini masyarakat Islam agar bisa memilih umat non-Islam sebagai pemimpin. Oleh karena itu Ahok menekankan agar masyarakat jangan merasa terbelenggu oleh surat Al-Maidah 51.

“Artinya apa? Yang bersangkutan mempengaruhi umat Islam untuk memilih pemimpin non-muslim dengan mengabaikan surat Al-Maidah 51. Ini ‘kan namanya upaya untuk menjauhkan umat Islam dari kitab suci dia. Itu pun secara implisit penodaan juga.”

Kendati demikian, Rizieq Shihab mengaku kurang mengetahui apakah tanggal 27 September tersebut masuk Pilkada atau belum, kampanye atau belum. Menurut saksi yang dibawa dari KPUD Jakarta pada persidangan lalu, tindakan Ahok di Kepulauan Seribu tersebut bukanlah pada masa kampanye, Ahok bahkan baru menjadi bakal calon pada September 2016. Namun, Rizieq menilai saat Ahok menyampaikan pidatonya itu belum memasuki masa kampanye tidak penting dibahas.

“Baik itu di masa Pilkada, atau sebelum Pilkada, itu tidak ada urusan. Karena fokus yang perlu kita garisbawahi adalah penodaan agamanya,” katanya.

Sedangkan saksi ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan yang juga anggota komisi hukum MUI mendukung pernyataan Rizieq Shihab sebelumnya. Bahkan ia mengatakan kalau Ahok bukan hanya menista agama, tapi juga mengatakan Alquran sebagai sumber kebohongan. Hal ini serupa dengan kesaksian beberapa saksi ahli agama dan pidana sebelumnya.

“Yang bersangkutan terdakwa bukan saja menjadikan Alquran sebagai alat kebohongan, tetapi yang bersangkutan Basuki Tjahaja Purnama telah jelas-jelas mengatakan mempunyai maksud bahwa Alquran itu sumber kebohongan,” katanya.

Terkait dengan hal ini, anggota tim penasihat hukum Ahok Teguh Samudra mengatakan bahwa pihaknya menolak tegas keterangan dari Abdul Chair sabagai saksi di persidangan. Selain tergabungnya Abdul dalam MUI yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan menolak Ahok, utamanya pertimbangan ini didasarkan pada surat terbuka Abdul pada 1 Februari 2017 serta terkait imbauannya kepada umat Islam untuk memenjarakan Ahok.

“Dengan adanya sikap ahli yang mengobral kebencian ke publik kepada Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, maka tidaklah mungkin ahli bisa menilai secara objektif, independen, imparsial, dan tidak memihak dalam perkara ini. Sebab terbuktif ahli ini mempunyai konflik kepentingan terhadap perkara yang sedang diperiksa di pengadilan ini,” katanya dalam persidangan.

Menjawab hal ini, Abdul mengaku tidak ikut andil dalam pembuatan sikap dan pendapat keagamaan dari MUI. Abdul mengaku berada pada luar kapasitas sebagai penyusun sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI. Ia juga mengaku bahwa pernyataannya pada 1 Februari lalu merupakan sebuah sikap pribadi tanpa membawa pendapat dari MUI, dan sikap netralnya sebagai saksi ahli masih bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada sentimen itu. Itu bisa-bisanya penasihat hukum (Ahok) saja untuk mempengaruhi hakim dengan mengutip surat terbuka itu. Itu (surat terbuka) di luar kapasitas saya sebagai MUI untuk mengimbau orang muslim saja, bukan yang non-muslim,” katanya kepada awak media.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri