Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ahok Tolak Kesaksian Rizieq Shihab

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey Djemat menolak kesaksian Rizieq Shihab selaku ahli agama dari MUI yang dihadirkan JPU pada persidangan kasus penistaan agama di Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017).

Kuasa Hukum Ahok Tolak Kesaksian Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey Djemat menolak kesaksian Rizieq Shihab selaku ahli agama dan Imam Besar FPI pada persidangan kasus penistaan agama di Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017).

Tim penasihat hukum Ahok memaparkan bahwa penolakan ini karena latar belakang Rizieq yang dinilai tidak independen, memiliki kepentingan, dan pernah tersangkut masalah pribadi dengan Ahok. Ia menilai bahwa apabila kesaksian Rizieq didengarkan, maka hal itu melangkahi keadilan yang akan diterima oleh Ahok.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa Rizieq Shihab itu sangat membenci sekali Pak Ahok,” pungkas Humphrey di sela-sela persidangan.

Menurutnya, hal ini sudah terjadi sebelum kasus Al-Maidah 51 yang sekarang dipermasalahkan. Pada tahun 2014, ketika adanya gubernur tandingan Fahrurrozi, menurut Humphrey didalangi oleh Rizieq Shihab untuk mencegah Ahok menjadi pemimpin. Lebih lagi, kiprah Rizieq Shihab dalam Aksi Bela Islam yang sangat intens ingin menjebloskan Ahok ke penjara juga menjadi salah satu dasar tim penasihat hukum untuk menolaknya.

“Bagaimana dia (Rizieq Shihab) sebagai saksi ahli agama, yang harusnya objektif dan memberikan keterangan berdasarkan keadilan, itu sudah mempunyai masalah besar terkait Ahok. Ini yang menjadi dasar kita,” jelasnya.

“Untuk itulah maka kita tidak bisa menerima kehadirannya," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, selain keterkaitan masalah pribadi, Rizieq Shihab dinilai sudah tidak mumpuni sebagai saksi ahli agama. Latar belakang Rizieq Shihab menunjukkan bahwa ia pernah dipenjara karena kasus pidana. Dasar inilah yang dipakai Humphrey dkk untuk menilai bahwa saksi ahli agama tidak sepatutnya melakukan pelanggaran pidana, ataupun sedang menjalani kasus tuduhan pidana.

Menurut Humphrey, seharusnya jika seseorang menjadi saksi ahli agama bisa dilihat dari akhlak, maksud, dan tujuannya. “Mohon maaf, catatan kriminalnya juga ada. Sudah dua kali menjalani putusan pengadilan untuk putusan dipenjara, dalam kaitan juga dengan kekerasan,” jelas Humphrey.

“Kemudian kasus-kasus yang sudah kita ketahui bersama. Kasus penistaan Pancasila di Polda Jawa Barat. Kasus juga untuk penodaan agama Kristen. Belum lagi kasus yang berkaitan dengan pembicaraan di Whatsapp yang berkonten pornografi dengan Firza Husein, begitu,” lanjutnya.

“Ini menambah semuanya untuk menolak Muhammad Rizieq Shihab untuk menjadi ahli agama.”

Menjawab berbagai latar belakangnya ini, Rizieq Shihab sendiri enggan berkomentar panjang.

“Gak ada hubungannya,” kata Rizieqsingkat seusai persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan bila penasihat hukum Ahok enggan bertanya kepadanya. Bagi Rizieq, bertanya kepada saksi merupakan hak dari penasihat hukum.

Rizieq juga menjelaskan bahwa ia tidak turut campur dalam pembuatan sikap dan pendapat keagamaan dari MUI. Hanya saja, ia menekankan belum pernah mempunyai masalah pribadi dengan Ahok.

“Saya diminta oleh MUI agar bersedia untuk menjadi saksi ahli, surat rekomendasi sudah saya sampaikan ke penyidik. Ada korelasi pernyataan Ma’ruf Amin di persidangan dengan surat rekomendasi dari MUI yang disampaikan pada saya agar saya mau menjadi saksi ahli dalam persidangan,” jelasnya.

“Karena yang dilawan Undang-undang negara, KUHP, jangan dipelintir. Saya tidak pernah punya urusan pribadi. Saya datang sebagai saksi ahli. Jadi siapapun yg melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja. Orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP dan berhadapan dengan negara,” tegasnya.

Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan kesaksian saksi ahli hukum pidana yang juga anggota komisi hukum MUI, Abdul Chair Ramadhan. Karena ada keterkaitan dengan MUI, kembali tim penasihat hukum Ahok menolak objektivitas saksi ahli.

“Dengan adanya sikap ahli yang mengobral kebencian terhadap Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, maka tidaklah mungkin ahli bisa menilai secara objektif, independen, dan imparsial dalam perkara ini,” tutur tim penasihat hukum Ahok.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri