Menuju konten utama

Hakim Tolak Bukti Rizieq Soal Ahok Olok-olok Al-Maidah 51

Majelis Hakim menolak pengajuan bukti tambahan dari Rizieq terkait ucapan Ahok, yang dinilai oleh pentolan FPI itu, bermaksud mengolok-olok Surat al-Maidah Ayat 51.

Hakim Tolak Bukti Rizieq Soal Ahok Olok-olok Al-Maidah 51
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menolak menerima bukti tambahan yang diajukan oleh saksi ahli agama di persidangan ke-12 tersebut, Rizieq Shihab.

Di persidangan pada Selasa (28/2/2017) itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat keterangannya, yakni berupa dua keping compac disk (CD).

“Saya ingin menyampaikan tulisan 4 halaman, ini penilaian dari apa yang kurang, yang tidak ada di dalam BAP. Dan juga saya ingin menyerahkan ini menjawab pertanyaan majelis hakim tadi terkait dengan ayat-ayat mana saja yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin di luar Islam. Dan saya juga ingin menyampaikan dua keping CD, tadi juga saya sudah sampaikan. Yang pertama, wawancara terdakwa di televisi Al-Jazeera,” kata Rizieq.

Isi salah satu CD itu ialah rekaman wawancara Ahok dengan stasiun televisi asing, al-Jazeera. Menurut Rizieq, di wawancara itu, Ahok menyatakan tidak menyesali penyataannya mengenai Surat al-Maidah Ayat 51. Berdasar video itu, Rizieq berpendapat, “Ahok tidak jera, tidak kapok, dan tidak menyesal soal pidatonya di Kepulauan Seribu.”

Sedangkan keping CD lainnya berisi rekaman rapat Ahok di Pemprov DKI Jakarta, yang menurut Rizieq, mengolok-olok Surat Al-Maidah Ayat 51. Alasan Rizieq, di video itu, Ahok ingin melakukan pencarian di internet dengan kata kunci “Al-Maidah” dan ditambah dengan kata kunci “Kafir”, dan sebagainya. Bagi Rizieq, ucapan Ahok ini sama saja dengan mengolok-olok Islam dan Alquran.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim secepatnya menahan Ahok. Selain menganggap Ahok terus mengulangi kesalahan, Rizieq khawatir Gubernur DKI Jakarta itu melarikan diri sebelum menerima vonis di persidangan.

Menanggapi Rizieq, Ketua Majelis Hakim Persidangan tersebut, Dwiarso Budi Santiarto langsung menyatakan menolak bukti CD tersebut. Dwiarso beranggapan bukti tambahan berupa dua keping CD itu tidak diperlukan lagi.

“Saudara ahli ya, kalau masalah tulisan, silakan disampaikan. Mengenai dua keping CD tadi, karena sudah ada di youtube, saya kira bisa dijadikan pengetahuan umum, terkait bisa dijadikan keterangan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” kata Dwiarso.

Rizieq lalu membalas, “Jadi tidak perlu saya serahkan ya?”

“Tidak perlu,” Dwiarso menjawab.

Tapi, Rizieq masih tetap ngotot. Ia lalu menerangkan bahwa ada kemungkinan nanti video yang sudah terunggah di Youtube tersebut bisa saja dihapus, atau dihilangkan beberapa bagiannya.

Namun, Dwiarso tetap berpendapat keterangan dari Rizieq Shihab sudah cukup. “Tidak,” ujar Dwiarso.

Sedangkan Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat justru menyangsikan kredibilitas Rizieq sebagai saksi. Menurut dia tidak sepatutnya seorang saksi ahli memberikan fakta di persidangan. Seharusnya, tugasnya hanya menyampaikan pandangan berdasarkan latar keilmuan agamanya.

“Tadi begini, kita menyimak apa yang dikemukana oleh Rizieq Shihab ini. Yang dikemukakan itu boleh dibilang sebagian besar itu fakta. Jadi bagaimana ini? Katanya ahli, tapi nyatanya fakta yang dia kemukakan,” terang Humphrey di sela persidangan.

Menurut dia, tindakan Rizieq, yang memaparkan bukti dan meminta penahanan atas Ahok, sudah menunjukan bahwa ia tidak objektif sebagai saksi. Karena itu, pihaknya sedari awal sudah memutuskan tidak akan meminta keterangan dari Rizieq.

“Gimana ini, ahli kok tapi punya kepentingan untuk ini (penahanan)? Jadi semakin banyak bicara semakin menunjukan bahwa bukan kapasitasnya sebagai ahli agama di sini. Jadi semakin tumpang tindih semuanya gitu, inilah yang makanya kita sudah lihat, kita sudah ambil garis untuk menolak beliau. Jadi menolak bukan untuk bertanya, menolak keadilannya,” ujar Humphrey.

Humphrey menyimpulkan Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli agama di persidangan ini sebab di keterangannya ia menunjukkan permusuhan dan kebencian kepada Ahok sehingga sulit memastikan keterangannya obyektif.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom