Menuju konten utama

Rizieq Bantah Tuduhan Punya Masalah Pribadi dengan Ahok

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempunyai masalah pribadi dengan Ahok.

Rizieq Bantah Tuduhan Punya Masalah Pribadi dengan Ahok
Habib Rizieq Shihab (tengah) memasuki ruang sidang kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempunyai masalah pribadi dengan gubernur yang biasa disapa Ahok itu.

"Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara karena yang dilawan adalah undang-undang, yang dilawan adalah KUHP jadi jangan dipelintir. Saya tidak pernah punya urusan pribadi, saya datang sebagai saksi ahli. Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Rizieq," kata Rizieq dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (27/2/2017).

Ia menyatakan tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan apa pun dengan terdakwa.

"Saya tidak kenal Ahok, saya tidak punya hubungan, tidak pernah bertemu, jadi baru hari ini bertemu muka. Jadi saya tahunya dari media, saya datang ke sini bukan persoalan antara Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI maupun antara Ahok dengan GNPF-MUI," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan tidak keberatan apabila penasihat hukum Ahok menolak kesaksiannya. Ia menekankan bahwa apa yang ia tuturkan dalam persidangan adalah kenyataan bahwa Ahok memang menodai agama. Ia juga bersikeras belum pernah bertemu atau bertatap muka dengan Ahok. Selama ini, Rizieq Shihab hanya mendengar Ahok dari pemberitaan saja.

“Karena yang dilawan Undang-undang negara, KUHP, jangan dipelintir. Saya tidak pernah punya urusan pribadi. Saya datang sebagai saksi ahli. Jadi siapapun yg melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, Orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP dan berhadapan dengan negara,” tegasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Rizieq menyampaikan bahwa ia mengetahui penodaan Ahok melalui video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam rekaman tersebut, Rizieq Shihab memberikan penilaian bahwa Ahok melakukan penodaan saat berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung surat Al-Maidah 51 untuk meraup suara Islam.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat menilai bahwa Rizieq mempunyai masalah pribadi dengan Ahok sejak lama. Permasalahan ini berbuntut pada penolakan tim penasihat hukum Ahok terhadap kesaksian Rizieq Shihab.

“Penasihat hukum beranggapan karena saksi memiliki permasalahan entah secara pribadi atau golongan dengan terdakwa, dikhawatirkan saksi tidak akan memberikan keterangan secara subjektif,” terang tim penasihat hukum Ahok pada Selasa (28/2/2017).

Menanggapi hal ini, pihak JPU yang menghadirkan Rizieq Shihab memberikan pembelaannya. Menurut mereka, kehadiran Rizieq Shihab bukan karena masalah pribadi. Rizieq Shihab ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai saksi ahli dan menyanggupi, tapi ia tidak pernah mengajukan diri untuk memberatkan Ahok di pengadilan.

“Untuk masalah dia pernah terlibat perkara, menurut kami itu tidak mengurangi hak-hak saudara saksi untuk menjadi saksi dan didengarkan kesaksiannya,” pungkas Ali Mukartono selaku ketua JPU.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri