Menuju konten utama

Sidang Ahok Keduabelas Hadirkan Rizieq Shihab sebagai Saksi

Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.

Sidang Ahok Keduabelas Hadirkan Rizieq Shihab sebagai Saksi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.

Jaksa menghadirkan Rizieq untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dalam sidang yang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta tersebut.

"Yang dihadirkan Rizieq Shihab sama Abdul Choir Ramadhan," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok, seperti diberitakan Antara.

Abdul Choir Ramadhan adalah ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam kesempatan berbeda, pengacara Ahok I Wayan Sudiarta membenarkan Rizieq akan menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia menjelaskan, tim JPU berkoordinasi dengan pihak penasihat hukum agar bisa mempersiapkan langkah-langkah dalam persidangan, saat dihubungi JPU pada Kamis (23/2/2107).

Wayan mengatakan, tim penasehat hukum tidak mempunyai persiapan khusus untuk persidangan yang menghadirkan Rizieq.

"Biasa saja. Di depan hukum, depan persidangan semua sama," kata Wayan kepada Tirto.

Wayan menegaskan, pihak penasehat hukum akan tetap bertindak sesuai dengan etika hukum. Menurut mereka, siapapun bisa bersaksi, termasuk Rizieq.

Wayan berharap kesaksian Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu sesuai apa adanya. Ia tidak memungkiri Rizieq bisa bernasib seperti rekan-rekan FPI yang lain, yakni Sekjen Dewan Syuro FPI Jakarta Novel Bakmumin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin bin Zeid Alatas yang dilaporkan ke Kepolisian karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran saksi maupun ahli dari MUI yang dihadirkan jaksa karena khawatir saksi atau ahli dari MUI punya konflik kepentingan dalam perkara itu mengingat mereka berpendapat pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 termasuk penodaan agama.

Sidang ke-12 perkara penistaan agama Ahok hari ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Polisi sudah menutup jalan di depan Gedung Kementerian Pertanian, yakni Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri