Menuju konten utama

Saksi Kuasa Hukum Ahok: Pamflet Almaidah 51 di Pilkada Babel

Mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007, Eko Cahyono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Ahok, mengatakan sebelum Pilkada Babel ada selebaran kutipan surat Al Maidah ayat 51.

Saksi Kuasa Hukum Ahok: Pamflet Almaidah 51 di Pilkada Babel
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Eko Cahyono, mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Ahok, mengatakan sebelum Pilkada Babel ada selebaran kutipan surat Al Maidah ayat 51.

"Ya ada, di seluruh Kepulauan Bangka Belitung. Saya juga mendengar sendiri. Saya lupa siapa yang mengucapkan tetapi waktu salat Jumat juga ada, saya dengar sendiri tetapi saya itu tidak tahu di mana," kata Eko dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

"Substansinya bagaimana?," tanya hakim, seperti dikutip dari Antara.

"Waktu itu simpel saja sebenarnya, mereka mengatakan dilarang memilih pemimpin non muslim. Intinya di situ Yang Mulia," jawab Eko.

"Ditulis dalam bentuk pamplet?," tanya hakim lagi.

"Iya selebaran begitu. Secara pasti saya tidak tahu siapa yang membuat, tetapi barang itu ada disebarkan di mana-mana," jawab Eko yang juga Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta itu.

Dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama ini, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga saksi antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier dan Eko Cahyono.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri