tirto.id - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang penodaan agama, Ali Mukartono membantah tudingan tim kuasa hukum terdakwa di persidangan itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bahwa saksi-saksi yang diajukan atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau yang berafiliasi dengan lembaga ini, tidak obyektif.
Menurut Ali, pihak JPU tidak berniat mempertentangkan pendapat MUI dengan kubu Ahok saat mengajukan sejumlah saksi ahli di persidangan tersebut.
“Hal yang perlu kami tegaskan bahwa perkara ini bukan, bukan pertentangan antara terdakwa (Ahok) dengan MUI. Sifat dengan perbuatan terdakwa yang melanggar hukum pidana dibuka ke publik, karena itu di sini berkaitan dengan peran negara. MUI hanyalah sebuah instrumen, tidak di dalam salah satu untuk menjernihkan persoalan ini,” kata Ali di persidangan kasus Ahok ke-12 di Auditorium Kementrian Pertanian pada Selasa (28/2/2017).
Ali menyatakan demikian setelah berkali-kali saksi ahli yang didatangkan oleh JPU atas rekomendasi MUI, atau yang berasal dari MUI, di persidangan ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok.
Penolakan itu berulang saat di sidang ke-12 JPU mendatangkan saksi ahli hukum pidana, anggota komisi hukum MUI, Abdul Chairil Ramadhan dan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Dia mengklaim semua saksi-saksi JPU didatangkan di persidangan untuk membantu memperjelas fakta pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Ahok. Keterangan para saksi-saksi itu selama ini membantu JPU dalam mempertajam penyidikan. Apalagi, para saksi itu selama ini juga dikenal sebagai ahli bidang agama.
“Jadi, ketika diposisikan MUI ini seperti lawannya terdakwa, adalah sesuatu yang tidak tepat,” kata Ali.
Dengan alasan itu, ia meminta Majelis Hakim menolak permohonan penolakan dari tim kuasa hukum Ahok terhadap keterangan para saksi JPU.
Di persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan permohonan dari JPU. Menurut dia para saksi ahli JPU telah memeberikan keterangan sesuai dengan bidang keilmuannya.
Meskipun kedua pihak beranggapan saksi memihak atau tidak, hal itu tidak menjadi masalah karena majelis menilai berdasar keilmuan agamanya.
“Jika menurut majelis pendapatnya (ahli) tidak bisa digunakan dalam kasus ini, maka akan dikesampingkan,” ujar Dwiarso.
Salah satu saksi ahli yang diajukan oleh JPU di persidangan ke-12 kali ini, Rizieq Shihab juga membantah dirinya memusuhi Ahok dan memberikan keterangan yang tidak obyektif.
“Saya tidak pernah berhadapan dengan Ahok selama ini. Saya tidak kenal, tidak punya hubungan, saya tidak pernah bertemu. Jadi baru hari ini saya ketemu muka. Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI, Ahok dengan GNPF MUI. Enggak. Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara,” ia menuturkan.
Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat memang menyangsikan kredibilitas Rizieq sebagai saksi di sidang itu. Menurut dia Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli agama di persidangan ini sebab selama ini ia menunjukkan sikap permusuhan dan kebencian kepada Ahok sehingga sulit memastikan keterangannya obyektif.
Di sejumlah persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ahok kerap menolak saksi JPU, terutama yang memiliki keterkaitan dengan MUI. Alasannya ialah mereka mewakili opini MUI yang sudah memberikan fatwa bahwa Ahok menodakan agama saat membicarakan Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Dengan begitu, sejak awal, para saksi itu berposisi berseberangan dengan Ahok sehingga tak layak bersaksi sebagai ahli di persidangan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom