Menuju konten utama

Rizieq Shihab: Ahok Menodai Agama Kuatkan Tuduhan Pasal 156a

Rizieq Shihab, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, mengatakan bahwa kasus Ahok bukanlah perbedaan penafsiran tetapi kasus penodaan agama Islam, yang menguatkan benang merah pasal 156a KUHP.

Rizieq Shihab: Ahok Menodai Agama Kuatkan Tuduhan Pasal 156a
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani/pd/17.

tirto.id - Rizieq Shihab selaku saksi ahli agama dari pihak JPU yang hadir dalam sidang ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa tindakan Ahok bukanlah penafsiran melainkan penodaan agama.

Menurut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, tindakan Ahok yang mengaitkan Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu adalah murni penistaan agama. Menurut Rizieq, apa yang disampaikan terkait Al Maidah itu tidak sesuai dengan kapasitas Ahok sebagai pejabat publik maupun kepercayaannya untuk berbicara Alquran ataupun ayat di dalamnya.

“Di sini perlu saya garisbawahi JPU, bahwa kasus terdakwa (Ahok) ini adalah kasus penistaan agama, bukan perbedaan penafsiran. Jadi saya sebagai ahli, saya tidak mau terjebak, bahwa disini seakan-akan ada perbedaan penafsiran, padahal tidak ada,” terang Rizieq kepada anggota JPU, saat memberi kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (28/2/2017).

Bagi Rizieq, arti kata menghina, menistai, dan menodai ataupun melecehkan mempunyai arti dan maksud yang sama. Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rizieq melaporkan penodaan karena menurutnya di Indonesia belum ada pasal tentang penistaan dan pelecehan agama.

“Karena itu saya menggunakan kata penodaaan sebagai benang merah yang jelas untuk pasal 156a,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam KUHP pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Konteks yang perlu kita garisbawahi adalah penodaan agama. Baik itu ada kepentingan pilkada ataupun tanpa kepentingan pilkada, itu tidak merubah fakta penodaan itu sendiri,” pungkasnya lantang.

Menurutnya, perkataan Ahok di Kepulauan Seribu tentang Al-Maidah Nomor 51 sudah merupakan penghinaan terhadap Alquran karena tafsiran Al-Maidah tidak salah sama sekali. Menurut Rizieq, Al-Maidah 51 memang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin kafir, tapi Ahok malah mengatakan ada orang yang berlindung di balik Al-Maidah 51 untuk memecah belah rakyat.

“Nah ini penghinaan. Itu (pidato Ahok) bukan suatu perbedaan penafsiran, tidak ada perbedaan penafsiran,” tukasnya.

Rizieq mengatakan apabila memang Ahok mempunyai penafsiran terhadap ulama, sekali lagi ia menekankan bahwa kapasitas Ahok bukan dalam posisi itu (menafsirkan isi Alquran). Ia menambahkan ulama dan umat Islam sendiri saja untuk menafsirkan ayat Alquran harus ada metodologi dan syarat tertentu, terlebih jika itu adalah penafsiran baru yang berbeda dengan selama ini.

“Nah, kalau terdakwa merasa punya penafsiran sendiri, siapa terdakwa? Bukan orang Islam, bukan ulama,” tegasnya.

Terkait hal ini, penasihat hukum Ahok Humphrey Djemat berkomentar bahwa apapun yang menjadi kesaksian Rizieq Shihab tidak bisa dijadikan acuan. Hal ini karena Rizieq Shihab dinilai mempunyai kepentingan dan masalah pribadi dengan Ahok.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa Rizieq Shihab itu sangat membenci pak Ahok,” katanya.

Rizieq mengenakan baju terusan putih kebanggaannya dengan sorban putih masih melingkar di kepalanya. Ia datang pada pukul 08.30 WIB dan mulai mengikuti sidang 30 menit setelahnya. Karena tim penasihat hukum Ahok menolak memberikan pertanyaan, maka sidang selesai hanya dalam waktu 2 jam, yakni pukul 11.00 WIB. Setelah Rizieq keluar, para pendukungnya yang berjumlah sekitar 50 orang pun ikut pergi dari ruang sidang.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri