Menuju konten utama

Rizieq: Tidak Ada Manusia Berhak Meloloskan Penoda Agama

Rizieq Shihab bersaksi kesalahan penoda agama berhadapan pula dengan pemilik Al Qur'an, sehingga tidak ada satu ulama atau manusia berhak untuk meloloskan penoda agama dari pada ketentuan sanksi hukumnya.

Rizieq: Tidak Ada Manusia Berhak Meloloskan Penoda Agama
Suasana sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Faris.

tirto.id - Pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli Agama Islam dalam lanjutan sidang Ahok menyatakan apabila berbicara penodaan agama kesalahannya bukan saja kepada umat Islam tetapi juga kesalahannya kepada yang mempunyai Al Quran, yaitu Allah. Oleh karenanya, menurut Rizieq tidak ada satu ulama pun, tidak ada satu manusia pun berhak untuk meloloskan penoda agama dari pada ketentuan sanksi hukumnya.

"Kalau kesalahan kepada Allah berarti kita harus tunduk kepada hukum Allah dan Allah sudah menetapkan hukumnya. Bagi mereka yang menodakan agama, Allah sudah tetapkan hukumnya, mungkin itu harus ditegakkan," kata Rizieq saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Jakarta, Selasa, (28/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, kata Rizieq digelarnya persidangan terhadap Ahok ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi penoda agama di Indonesia tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Urusan minta maaf dengan urusan pertanggungjawaban ini harus dipisahkan. Setiap maaf kemudian menyelesaikan semua persoalan nanti koruptor minta maaf semua, nanti para penjahat, pembunuh minta maaf semua. Saya menekankan pertanggung jawaban tetap harus dilaksanakan seperti dilakukan oleh majelis hakim yang mulia ini," ucap Rizieq.

Lebih lanjut, ia menilai tidak masalah jika Ahok meminta maaf terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Permintaan maaf bagus, dari ulama sampai kepada rakyat di bawah sudah semestinya legowo membuka hati untuk bisa memaafkan. Baik yang meminta maaf itu dari sesama muslim maupun yang meminta maaf dari luar Islam. Kalau soal itu "clear". Tidak ada perbedaan pendapat," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli Agama Islam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 Ahok itu sehingga mereka tidak memberikan satu pertanyaan pun kepada Rizieq Shihab.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh