tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendapat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk hadir dalam sidang lanjutan Ahok sebagai ahli Agama Islam.
"Kami sampaikan bahwa saudara Rizieq Shihab jadi ahli dalam perkara ini bukan lah kemauan yang bersangkutan tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI kemudian MUI menugaskan kepada yang bersangkutan," kata Ali menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ahok dengan kehadiran Rizieq Shihab sebagai ahli dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Oleh karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq Shihab, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya, seperti diberitakan Antara.
"Ini kembali kepada perkara ini bahwa berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa, didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP sebagai hukum negara jadi terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi," tuturnya.
Kemudian, kata Ali, beberapa fakta yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahok bahwa ahli pernah dihukum, itu tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya.
"Jadi ini tidak mengurangi hak-hak bagi seorang anak bangsa dan warga negara untuk menjadi ahli, kemudian status yang bersangkutan yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ahli menjadi tersangka juga tidak punya alasan untuk ditolak yang bersangkutan jadi ahli," ujarnya.
Sebagai pembanding dalam perkara ini, kata dia, terdakwa juga sudah melalui proses menjadi tersangka tetapi kami pun menghormati yang bersangkutan mengikuti proses pilkada.
"Kami hormati hak-hak itu sehingga sebaiknya menghormati ini semua, kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum, kami harap majelis hakim juga menolak alasan dari kuasa hukum. Kepada yang bersangkutan tetap diperiksa sebagai ahli. Sebaiknya kita dengar dulu apakah keterangan yang bersangkutan ini mengandung alat bukti yang sah, nanti kembali kepada penilaian masing-masing baik dari majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum," ucap Ali.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menolak kehadiran Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli Agama Islam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 Ahok itu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri