Menuju konten utama

Rizieq Shihab Akan Hadir di Persidangan ke-12 Ahok

Untuk menguatkan kesaksiannya, Slamet mengatakan bahwa Rizieq akan membawa kitab tafsir sebagai pegangan selama proses sidang.

Rizieq Shihab Akan Hadir di Persidangan ke-12 Ahok
Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maaruf, mengkonfirmasi bahwa Imam Besar FPI Rizieq Shihab bakal hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama kedua belas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementrian Pertanian yang akan berlangsung pada Selasa (28/2/2017).

Slamet memastikan jika kehadiran Pemimpin FPI di sidang tersebut akan diiringi para ulama lainnya. Untuk menguatkan kesaksiannya, Slamet mengatakan bahwa Rizieq akan membawa kitab tafsir sebagai pegangan selama proses sidang.

"Iya Insya Allah akan hadir" ungkap dia kepada Tirto, Senin (27/2).

Sejak awal persidangan hingga sekarang, FPI selalu melakukan demonstrasi untuk menuntut agar Ahok langsung ditahan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku akan menambahkan personel untuk menjaga sidang kedua belas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penambahan personel sangat dimungkinkan apabila massa FPI bertambah.

"Kalau memang massa [FPI] banyak datang, penambahan personel dimungkinkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/2) lalu.

Lebih lanjut Argo menuturkan, pihaknya akan melihat dulu informasi saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu.

Ia mengatakan, penambahan personel dimungkinkan agar sidang berjalan lancar. Selain itu, pengunjung juga bisa tetap tenang mengikuti sidang yang berlangsung.

Rizieq akan menjadi saksi ahli dalam sidang kedua belas dalam kasus Ahok berdasarkan rekomendasi MUI Pusat lewat Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto