Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Ishomuddin belum bisa memastikan pemecatan dirinya sebagai pengurus MUI, setelah menjadi saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ahok dalam sidang kasus penistaan agama.
Saksi ahli hukum pidana Djisman Samosir menilai kasus Ahok seharusnya sudah dibatalkan secara hukum, karena kalimat Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu tidak lengkap disebutkan dalam surat dakwaan JPU.
Minimal enam saksi ahli akan dihadirkan tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Persidangan yang berlangsung pada hari Rabu depan diperkirakan akan berlangsung alot.
Saksi ketiga ahli hukum pidana Djisman Samosir menilai bahwa perkara yang dihadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini prematur dan tidak memenuhi persyaratan untuk diproses hukum.
"Bukan briefing, saya kan diundang untuk pertama kalinya dalam sidang ini. Saya belum pernah mengikuti sidang seperti ini, apalagi jadi saksi ahli agama," kata Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyebutkan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 tidak mengatur soal larangan memilih pemimpin non-muslim.
Salah satu anggota majelis hakim di persidangan Ahok curiga saksi ahli agama memberikan keterangan mengikuti arahan Tim Kuasa Hukum Ahok atau tak netral.
Ahmad Ishomuddin berpendapat tabbayun mutlak dilakukan tidak cukup dengan hanya menonton video Ahok. Tabayyun itu sangat diperlukan untuk mentaati perintah ayat Alquran.
Saksi ahli agama di persidangan Ahok, KH. Ahmad Ishomuddin mengkritik sikap MUI Pusat yang mengeluarkan pendapat keagamaan terkait kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok.
Saksi ahli agama menilai tabbayun mutlak dilakukan oleh siapapun untuk mengambil keputusan secara adil. Seseorang tidak sepatutnya melihat perkara hanya berdasar dugaan semata.
Saksi ahli agama di persidangan kasus penodaan agama ke-15, yang juga Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin menilai Ahok tidak berniat menodai agama saat menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Saksi ahli agama dari Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa kata “awliya” yang ada dalam ayat suci Alquran, tepatnya surat Al Maidah ayat 51 merupakan kata yang memiliki makna ganda atau multi tafsir.
Saksi ahli bahasa Indonesia Rahayu Sutiarti Hidayat mengatakan penggunaan ayat kitab suci sering digunakan sebagai alat kebohongan, bukan terkhusus pada agama Islam saja dalam hal ini Alquran.
Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia Prof Dr Rahayu Sutiarti Hidayat menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang terkait soal Al-Maidah 51 tidak mengandung unsur penodaan ataupun penistaan agama.
Saksi ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan soal kata "bohong" dalam konteks pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Saksi ahli yang dihadirkan tim penasihan hukum Ahok pada sidang ke-15 hari ini akan menjelaskan segala perkataan Ahok di Kepulauan Seribu. Saksi dari PBNU misalnya diyakini mampu menjelaskan secara komprehensif tentang ayat Al-Maidah 51.
Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki sidang ke-15 yang akan menghadirkan 3 saksi ahli hari ini, termasuk KH Ahmad Ishomuddin dari PBNU sebagai saksi ahli agama.