Menuju konten utama

KH Ahmad Bantah Ada Briefing Sebelum Sidang Ahok

"Bukan briefing, saya kan diundang untuk pertama kalinya dalam sidang ini. Saya belum pernah mengikuti sidang seperti ini, apalagi jadi saksi ahli agama," kata Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin

KH Ahmad Bantah Ada Briefing Sebelum Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pakar hukum Islam, KH. Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti briefing dengan dengan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum ia bersaksi dalam sidang ke15 dugaan penodaan agama oleh Ahok pada Selasa (21/3/2017).

"Bukan briefing, saya kan diundang untuk pertama kalinya dalam sidang ini. Saya belum pernah mengikuti sidang seperti ini, apalagi jadi saksi ahli agama," kata Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin seusai memberikan keterangannya dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Ahmad mengaku hanya bertanya pada tim kuasa hukum Ahok karena baru pertama kali mengikuti persidangan.

"Karena tidak pernah, takut bingung makanya saya bertanya. Seperti itu saja, tidak ada briefing hanya meminta petunjuk saja, bagaimana seharusnya sikap saya," ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta membantah bahwa pihaknya melakukan pengarahan dengan KH. Ahmad Ishomuddin.

"Tidak ada briefing-briefing begitu, cuma dia bertanya karena tidak paham letak dan kapan sidangnya di mana," ucap Wayan dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung soal pertemuan yang dilakukan tim kuasa hukum dengan ahli itu.

"Kenapa saudara ahli bisa di-briefing terlebih dahulu?," tanya salah satu anggota tim JPU dalam persidangan Ahok.

"Itu bukan briefing cuma pemberitahuan kapan sidangnya dilaksanakan," jawab Ahmad.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat mempertanyakan posisi ahli terkait dengan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan mewakili instansi tempat saya bekerja, saya hadir sebagai pribadi," ucap Ahmad.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto