tirto.id - Hakim di persidangan ke-15 kasus dugaan penodaan agama sempat curiga salah satu dari tiga saksi ahli, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak netral. Sebabnya hakim melihat ada indikasi keterangan ahli diarahkan oleh kuasa hukum Ahok dalam rapat sebelum persidangan berlangsung.
Kecurigaan itu tertuju ke saksi KH. Ahmad Ishomuddin yang memberikan kesaksian sebagai ahli agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, pada Selasa (21/3/2017). Ishomuddin merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Ia juga selama ini menjabat Rais Syuriah PBNU.
Kecurigaan itu bermula saat salah satu anggota majelis hakim bertanya ke Ishomuddin soal pernah atau tidak dia membaca buku karangan Ahok yang berjudul “Mengubah Indonesia.”
Jawaban Ishomuddin, “Melihat bukunya tidak, tapi pernah ditunjukan pak Humphrey Djemat (kuasa hukum Ahok) dalam rapat.”
Dia kemudian meneruskan jawabannya, ”Bukan rapat sih, pertemuan. Saya harus bersiap-siap di sini (persidangan), diberitahu saya diundang untuk menjadi saksi ahli.”
Mendengar jawaban itu, salah satu hakim bertanya ke Ishomuddin tentang isi pertemuan antara dia dengan Tim Kuasa Hukum Ahok sebelum hadir di persidangan. Pertanyaan itu disertai kecurigaan ada intervensi Kuasa Hukum Ahok di keterangan Ishomuddin.
“Ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral,” kata Hakim itu.
Mendengar hal ini, Ishomuddin menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan kesaksian secara netral dan sesuai dengan pengetahuan yang ia miliki serta kebenaran yang diyakininya.
”Saya tetap netral karena saya menyampaikan apa yang saya yakini kebenarannya berdasarkan pengetahuan yang saya miliki, tidak terpengaruh oleh siapapun,” kata Ishomuddin.
Ishomuddin menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah mengatur tentang keterangan yang harus diberikan dalam persidangan.
“Saya kira saya harus hadir di sini profesional saja. Supaya hakim memperoleh masukan yang seimbang. Untuk keadilan,” kata dia.
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono lalu meminta majelis hakim memperhatikan secara khusus pengakuan Ishomudin soal adanya pertemuan antara dia dengan tim kuasa hukum Ahok.
Jaksa Ali juga sempat bertanya ke Ishomuddin tentang isi pertemuan itu. “Ahli sendiri tadi menjelaskan bahwa sebelum persidangan ini ada rapat, ada briefing dari penasihat hukum terkait persidangan ini?”
Menanggapi ini, Ishomuddin tidak menjawab. Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat pun angkat bicara. Menurut dia ahli sudah menyampaikan keterangan seperlunya, dan tidak ada alasan bagi jaksa untuk terus membahas masalah tersebut.
”Kami merasa berkeberatan soal diulang-ulang terus masalah briefing ini, padahal sudah dijelaskan oleh ahli (tentang) sifat pertemuan yang ada,” ujar dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom