tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan status kesaksian ahli agama yang diajukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan ke-15 kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, pada Selasa (21/3/2017).
Ahli Agama yang dimaksud JPU itu ialah KH. Ahmad Ishomuddin. Ketua JPU, Ali Mukartono mempertanyakan surat tugas resmi dari institusi yang membawahkan Ishomuddin.
Dia mencatat Ishomuddin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengajar Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Selain itu, di catatan JPU, Ishomuddin juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan Rais Syuriah PBNU.
Seharusnya, menurut Ali, Ishomuddin mempunyai surat izin tugas dari atasan di institusi tempatnya bernaung untuk hadir dalam persidangan itu.
Tak cukup itu, Ali juga meminta majelis hakim di persidangan tersebut mencatat sikap tak konsisten dari Tim Kuasa Hukum Ahok sebab mengajukan saksi ahli yang merupakan bagian dari kepengurusan MUI. Padahal, sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ahok selalu menolak kesaksian ahli dari MUI, yang dihadirkan JPU, dengan alasan organisasi ini sejak sebelum persidangan menuduh Ahok menghina al-Qur`an dan ulama.
Menjawab hal ini, Ishomuddin menegaskan bahwa dirinya tidak bersaksi mewakili institusi mana pun. Dia menyatakan bersaksi atas nama pribadinya.
Ishomudin juga mengaku telah meminta izin pimpinan IAIN Raden Intan Lampung untuk libur sementara dari tugasnya sebagai ASN di kampus tersebut demi bersaksi di sidang Ahok. Permintaan izin itu disampaikan oleh Ishomuddin via telepon.
“Saya sudah jelaskan tadi kepada majelis hakim bahwa saya datang ke sini sebagai pribadi karena diundang sebagai saksi ahli agama,” kata dia.
Pakar Ushul Fiqh itu menambahkan, ”Saya juga menelepon rektor (IAIN Raden Intan) dan mendapat izin dari dekan saya (Fakultas Syariah IAIN Raden Intan).”
Salah satu Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat kemudian menyatakan keberatan dengan pernyataan JPU di persidangan itu. Terutama sekali terkait permintaan jaksa agar majelis hakim menjadikan kehadiran Ishomudin, yang juga anggota Komisi Fatwa MUI, sebagai catatan.
Menurut Humphrey, semestinya pertanyaan JPU mengenai surat tugas Ishomuddin bisa diminta lebih awal kepada penyidik. Begitu perkara sudah dilimpahkan dalam persidangan, atau P21, Humphrey menilai bahwa JPU tidak bisa mengajukan protes.
“Begitu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan bahkan di pengadilan sekarang, menurut hemat kami tidak seyogyanya dipersoalkan lagi,” kata pengacara yang juga politikus PPP itu.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom