Menuju konten utama

Saksi Ahli Nilai Kitab Suci Dipakai sebagai Alat Kebohongan

Saksi ahli bahasa Indonesia Rahayu Sutiarti Hidayat mengatakan penggunaan ayat kitab suci sering digunakan sebagai alat kebohongan, bukan terkhusus pada agama Islam saja dalam hal ini Alquran.

Saksi Ahli Nilai Kitab Suci Dipakai sebagai Alat Kebohongan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Saksi ahli bahasa Indonesia Rahayu Sutiarti Hidayat mengatakan penggunaan ayat kitab suci sering digunakan sebagai alat kebohongan, bukan terkhusus pada agama Islam saja dalam hal ini Alquran.

Rahayu dipanggil sebagai saksi ahli bahasa dari pihak tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia bidang linguistik (bahasa) ini dipanggil pada persidangan ke-15 kasus penodaan agama oleh Ahok, Selasa (21/3/2017).

Pada keterangannya, Rahayu membenarkan pernyataan Ahok terkait adanya ‘orang’ yang menggunakan ayat Alquran untuk berbohong.

“Ini Al-Maidah, ahli tadi menyebutkan bahwa Al-Maidah itu merupakan bagian dari kitab suci Alquran. Terus ini apakah menurut ahli, ada orang yang membohongi orang lain dengan menggunakan bagian dari Alquran?” tanya majelis hakim pada Rahayu.

“Benar, dia menggunakan median itu untuk membohongi dan itu sering terjadi dalam agama manapun,” jawab Rahayu tegas.

Menurut Rahayu penggunaan ayat kitab suci sering digunakan sebagai alat kebohongan, bukan terkhusus pada agama Islam saja. Ungkapan Ahok yang menganggap bahwa Al-Maidah dipakai sebagai alat kebohongan menurut Rahayu sudah tepat. Hanya saja ia berkilah bahwa Ahok tidak menganggap Al-Maidah dipakai sebagai kebohongan.

“Saya kira bukan anggapan karena kebetulan saya baca buku yang ditulis Basuki Tjahaja Purnama,” terang Rahayu.

Menurut Rahayu, dalam buku tersebut Ahok bercerita tentang pengalamannya di Bangka Belitung. Oleh karena itu, Rahayu menilai perkataan Ahok tentang Al-Maidah 51 merupakan pernyataan berbasis fakta dan bukan anggapan.

Kesaksian Rahayu Soal Interpretasi Pidato Ahok

Kendati demikian, Rahayu meralat perkataannya pada pertanyaan majelis hakim berikutnya. Majelis hakim mengatakan bahwa Ahok terbukti punya pengalaman terkait dengan Al-Maidah 51. Namun, mereka sanksi bahwa Ahok mempunyai kapasitas untuk menilai bahwa seseorang memakai Al-Maidah untuk berbohong.

Majelis hakim kembali bertanya kepada Rahayu tentang bagaimana ia bisa yakin bahwa Ahok tidak membuat penilaian. Majelis menganggap bahwa apa yang dilakukan Ahok merupakan penilaian dari pengalaman Ahok terkait selebaran Al-Maidah 51 yang tersebar di Pilkada Bangka Belitung.

“Memang itu bisa dianggap atau penilaian, tapi saya kira ada faktanya, tidak begitu saja,” terang Rahayu.

Kendati demikian, Rahayu mengaku tidak tahu pasti tentang apa yang terjadi di Bangka Belitung. Hanya saja ia juga yakin bahwa apa yang dikatakan Ahok memang berlandaskan pada pengalaman pribadinya. Namun, sekali lagi majelis hakim mendesak Rahayu tentang kepastian apakah yang dikatakan oleh Ahok merupakan penilaian atau fakta.

“Apa tidak lebih tepat dikatakan bahwa ini adalah orang yang menyampaikan surat Al-Maidah ini, merupakan penilaian, anggapan? Apa tidak lebih dekat ke situ?” kembali Majelis Hakim memastikan.

“Betul, saya setuju tentang yang itu, tapi anggapan, penilaian ini dilandasi fakta juga,” terang Rahayu di Auditorium Kementerian Pertanian.

Majelis masih belum berhenti bertanya. Kali ini mereka menanyakan tentang apakah saksi yakin bahwa apa yang dikatakan oleh Ahok tentang kebohongan ini merupakan fakta. Majelis mengklarifikasi kepada saksi apakah yang dimaksud dengan ‘orang’ yang dituduh dalam perkataan Ahok benar-benar ‘membohongi’ atau malah ‘mengambil manfaat’. Karena bagi majelis, apabila seseorang melarang memilih pemimpin Nasrani berdasar Al-Maidah 51, hal tersebut tidak seharusnya dikatakan kebohongan.

“Menyampaikan yang benar itu artinya membohongi atau memang mendapat manfaat dari itu? Gimana menurut ahli,” tanya majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Rahayu tetap beranggapan bahwa fakta yang terjadi adalah ada pihak yang menggunakan Al-Maidah untuk membohongi masyarakat. Hal ini didasari atas adanya perkataan Ahok yang berujar tentang ‘orang’ yang memakai ayat Al-Maidah 51 menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman neraka.

“Ya kalau dia mengambil manfaat, dia tidak akan menakut-nakuti (tentang ancaman neraka). Dia hanya memaparkan isunya saja yaitu jangan memilih pemimpin Nasrani atau Yahudi,” jelas Rahayu.

Dalam persidangan ke-15 ini, masih ada dua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang yakni Djisman Samosir sebagai saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli agama Ahmad Ishomuddin.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri