Menuju konten utama

Ahli Bahasa Jelaskan Arti Kata "Dibohongi" dalam Pidato Ahok

Saksi ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan soal kata "bohong" dalam konteks pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahli Bahasa Jelaskan Arti Kata
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Saksi ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama, menjelaskan soal kata "dibohongi" dalam konteks pidato dia, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kata bohong itu tidak mengatakan yang sebenarnya," kata Rahayu, saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, kata "dibohongi" yang digunakan dalam pidato di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif.

"Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, "Ahmad dibohongi" jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa kata "bohong" merupakan kata yang mengandung makna negatif.

"Bohong itu kata sifat. Maknanya secara harfiah mempunyai makna negatif karena tidak mengatakan yang sebenarnya," ucap Hidayat, yang juga guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Menurut Rahayu, dalam konteks pidato Ahok yang mengucapkan kalimat "karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho". Dalam konteks ini, Rahayu menjelaskan Ahok menyatakan bahwa ada orang yang memakai surat Al Maidah untuk membohongi orang lain.

"Al Maidah bagian dari kitab suci Al Quran jadi tidak berbohong. Jelas surat itu digunakan untuk membohongi, ada orang yang membohongi orang lain menggunakan Al Maidah," ujarnya.

Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki sidang ke-15. Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum Ahok akan menghadirkan 3 saksi ahli yakni saksi ahli hukum pidana, bahasa, dan agama. Salah satunya saksi ahli agama dari PBNU yakni KH Ahmad Ishomuddin.

Menurut kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, ketiga saksi tersebut adalah Djisman Samosir sebagai saksi ahli hukum pidana, Rahayu Surtiarti Hidayat sebagai saksi ahli bahasa dan saksi ahli agama Ahmad Ishomuddin.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri