Menuju konten utama

Ishomuddin Belum Terima Hukuman dari PBNU Soal Sidang Ahok

Kehadiran KH. Ahmad Ishomuddin menjadi perbincangan karena sebagai bawahan Ma’ruf Amin, ia bersaksi di pihak yang berseberangan dengan beliau.

Ishomuddin Belum Terima Hukuman dari PBNU Soal Sidang Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kehadiran Kyai Haji Ahmad Ishomuddin selaku Rois Syuriah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menjadi saksi ahli hukum agama dari pihak terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi perdebatan. Terkait kesaksiannya di persidangan ke-15 dugaan kasus penodaan agama oleh Ahok, Ishomuddin mengaku belum mendapat hukuman dari PBNU.

Sebelumnya, Kyai Haji Ma’ruf Amin selaku Rais Aam PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi PBNU, diketahui menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberatkan Ahok. Perkembangan sidang tersebut menjadi perselisihan antara PBNU dengan Ahok yang dianggap tidak menghormati petinggi PBNU tersebut.

Kehadiran KH. Ahmad Ishomuddin menjadi perbincangan karena sebagai bawahan Ma’ruf Amin, ia bersaksi di pihak yang berseberangan dengan beliau. Terkait dengan hal ini, Ishomuddin mengaku tidak merasa bersalah. Ia pun belum mendengar adanya hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Ia meminta kepada awak media untuk secara etis menanyakan kepada Ma’ruf Amin, karena sebagai pemimpin tertinggi, Ma’ruf lebih mempunyai hak untuk menjawab hukuman Ishomuddin. Baginya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan hak sebagai sesama manusia.

“Kalau itu ditanyakan ke beliau saja. Kyai Maruf ada tindakan terhadap saya tidak, saya tidak tahu. Saya kira Kyai Ma’ruf adalah orang yang lapang dada, mengerti mengapa saya hadir di sini sebagai pengimbang. Jadi jika Kyai Haji Ma’ruf Amin boleh, saya juga boleh. Kalau berbeda (pendapat), ya saya tidak masalah,” kata Ishomuddin di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun, Ishomuddin menegaskan bahwa kehadirannya bukanlah suatu bentuk ketidaktaatan pada kepemimpinan Ma’ruf Amin. Menurutnya, selama sehari-hari tugasnya memang membantu Ma’ruf Amin, tapi kehadirannya di luar persidangan merupakan bentuk dari keputusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan PBNU.

“Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU, bukan mewakili MUI – karena saya juga Wakil Ketua Komisi Fatwa – dan juga bukan mewakili tempat saya bekerja. Saya hadir sebagai pribadi,” tegasnya pada Majelis Hakim pada sidang hari ini (Selasa, 23/3).

“Bahwa saudara hadir di sini sebagai pribadi, itu menjadi penilaian kita,” timpal Majelis.

Ishomuddin juga mengakui bahwa dirinya tidak meminta izin secara resmi kepada Ma’ruf Amin atau pihak PBNU tetapi ia mengaku dizinkan oleh Ma’ruf Amin melalui sambungan telepon. Ia merasa tidak perlu meminta izin karena tindakannya bukanlah bentuk suatu perwakilan untuk PBNU ataupun MUI.

“Saya kira saya harus hadir di sini tempat ini profesional saja supaya hakim memperoleh masukan yang seimbang. Untuk keadilan,” kata Ishomuddin.

“Jadi saya datang ke sini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI, tidak atas nama PBNU. Adapun apabila pendapat saya berbeda, saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam – agama yang saya tekuni – sangat menghargai perbedaan-perbedaan,” kata dia menegaskan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto