Menuju konten utama

Tim Hukum Ahok Belum Tentukan Nama Saksi Ahli Non-BAP

Humphrey menuturkan, mereka terpaksa berhitung cermat karena mengikuti ketentuan hakim tentang persidangan yang harus selesai sebelum bulan Ramadhan.

Tim Hukum Ahok Belum Tentukan Nama Saksi Ahli Non-BAP
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat mengatakan bahwa pihaknya tengah menentukan nama-nama yang akan diajukan sebagai saksi dalam persidangan keterangan ahli. Ia menuturkan, mereka masih menentukan saksi yang bisa meringankan karena mereka hanya bisa mendatangkan saksi ahli pekan depan.

"Ya ini kita lagi rembukin, ahli mana saja yang besok itu kita ajukan di luar BAP karena ini pilihan gak banyak," kata Humphrey usai diskusi di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Humphrey menuturkan, mereka terpaksa berhitung cermat karena mengikuti ketentuan hakim tentang persidangan yang harus selesai sebelum bulan Ramadhan. Terkait dengan itu, mereka pun akhinrya hanya mengajukan 3 saksi ahli BAP dan 3 saksi ahli non-BAP. Padahal, mereka berencana untuk menghadirkan 15 saksi ahli dalam persidangan dari berbagai bidang seperti kriminolog dan ahli gestur.

Meskipun tidak bisa menghadirkan semua saksi ahli, tim penasehat Ahok tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim. Mereka tidak mempermasalahkan tentang sikap tersebut.

"Jadi ya maksudnya sambil itu santai ya majelis hakim boleh mengatur para pihak, tetapi para pihak tidak boleh mengatur majelis hakim. Sebenarnya kita mengikuti arahan majelis hakim sebelum bulan puasa itu sudah ada keputusan," kata Humphrey.

Sebelumnya, Ketua tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D. Soerjadi, menyampaikan simulasi persidangan Ahok yang harus selesai sebelum bulan Ramadan.

"Kami tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-Basuki Tjahaja Purnama dengan ini menyampaikan simulasi persidangan pengajuan ahli dalam proses persidangan," kata Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (21/3).

Trimoelja mengatakan, pada sidang ke-16, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli pada Senin depan, 27 Maret 2017. Ahli yang akan dihadirkan ialah Bambang Kaswandi Purwo sebagai ahli bahasa, Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi, Noor Azis sebagai ahli hukum pidana. Selain ketiga nama itu, pihak Ahok juga berencana mendatangkan tiga ahli di luar berita acara pemeriksaan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto merevisi dan memundurkan persidangan pada Rabu, 29 Maret 2017. "Karena ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya untuk penasihat hukum, supaya mempersiapkan ahli yang akan dipanggil," kata Dwiarso, Selasa (21/3).

Sedangkan pada sidang ke-17, pihak Ahok menjadwalkan pada Selasa, 4 April 2017 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang tersebut sekaligus pemeriksaan barang bukti. Sidang ke-18 diagendakan pada 11 April 2017, dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto