tirto.id - Pada sidang kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tim penasihat hukum Ahok yakin bahwa keterangan-keterangan saksi ahli yang mereka bawa akan menjelaskan segala perkataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Menurut Humphrey Djemat selaku ketua tim penasihat hukum Ahok, pihaknya yakin bahwa saksi ahli agama, KH Ahmad Ishomuddin akan mampu menjelaskan secara komprehensif tentang ayat Al-Maidah 51 yang menjadi permasalahan dalam perkataan Ahok. Menurutnya, Ishomuddin bukanlah orang yang baru dalam mendalami Islam.
Ishomuddin yang juga berperan menjadi Rois Syuriah PBNU dianggap mampu untuk menjelaskan arti-arti kata dan tafsiran di dalam surat Al-Maidah 51, salah satunya juga kata 'awliya' yang sempat diperdebatkan. Humphrey juga berpendapat bahwa Ishomuddin bisa turut bicara tentang apakah kata ‘orang’ yang ada dalam perkataan Ahok tentang Al-Maidah 51 bisa diartikan sebagai ulama.
“Akan sangat menarik nanti melihat Ishomuddin menafsirkan Al-Maidah 51,” papar Humphrey di Kementerian Pertanian hari ini, Selasa (21/3/2017) jelang persidangan.
Humphrey juga menegaskan bahwa Ishomuddin akan turut berpendapat seputar unsur penistaan agama dalam keterangan yang dikeluarkan gubernur petahana non-aktif tersebut saat berada di Kepulauan Seribu. Politisi dari PPP tersebut juga berharap agar tim dari pihak pelapor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memaklumi bahwa saksi yang dibawa merupakan bagian dari saksi pendukung keterangan terlapor.
“Karena ini saksi dari kita, jelas kata-kata yang dikeluarkan adalah kata-kata yang terbaik untuk Pak Ahok,” kata Humphrey menerangkan.
Sementara itu, salah satu saksi lainnya, yakni Prof. Dr. Rahayu Surtiarti Hidayat diyakini juga akan memberikan keterangan secara jelas tentang kata-kata dan kalimat yang diujarkan Ahok yang seringkali multitafsir.
Menurut Teguh Samudra selaku anggota penasihat hukum Ahok, Rahayu bukanlah orang yang tidak berpengalaman. Sebagai guru besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, ia dinilai memiliki kompetensi untuk mengartikan kata-kata dan kalimat seseorang.
“Saksi ini akan mengupas habis dari segi linguistik tentang perkataan Ahok di Kepulauan Seribu,” yakin Teguh.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari