Menuju konten utama

Minggu Depan, Ahok Akan Hadirkan Enam Saksi Ahli Sekaligus

Minimal enam saksi ahli akan dihadirkan tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Persidangan yang berlangsung pada hari Rabu depan diperkirakan akan berlangsung alot.

Minggu Depan, Ahok Akan Hadirkan Enam Saksi Ahli Sekaligus
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

tirto.id - Persidangan pada pekan depan yang diundur menjadi Rabu (29/3/2017) akan menghadirkan enam saksi ahli dari pihak tim penasihat hukum Ahok. Berdasarkan keterangan dari tim penasihat hukum, minimal akan ada tiga saksi ahli dari BAP, dan tiga saksi ahli dari luar BAP. Sementara untuk kemungkinan saksi di luar BAP bisa mencapai lima atau lebih.

“Ya [minggu depan] penghabisan ahli. Kita bawa semuanya,” kata Teguh Samudra selaku anggota tim penasihat hukum Ahok seusai persidangan, Selasa (21/3/2017).

Tiga saksi ahli dari BAP di antaranya adalah ahli bahasa Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo selaku guru besar bidang linguistik (bahasa) dari Universitas Atma Jaya. Dr. Risma Permana Deli yang merupakan ahli sosiologi. Dan yang terakhir dari daftar BAP adalah Dr. Noor Azis Said selaku ahli hukum pidana.

I Wayan Sidarta, anggota tim penasihat hukum Ahok menyatakan bahwa persidangan minggu depan akan berlangsung alot.

“Sidangnya kita pastikan sampai jam 12 [malam],” jelas Wayan.

Berdasarkan simulasi yang dibuat oleh tim penasihat hukum Ahok di persidangan mendatang, sidang ke-16 ditargetkan berlangsung pada 27 Maret 2017. Namun, Hakim Dwiarso Budi Santiaro memastikan sidangkan akan dilangsungkan pada 29 Maret 2017, yang jatuh pada Rabu.

“Untuk sidang ke-16 kami sudah berkoordinasi dengan keamanan, bukan hari Senin tapi hari Rabu. Nanti ‘kan bisa libur panjang,” tegas Dwiarso di akhir persidangan.

Tim penasihat hukum Ahok kemudian mengajukan bahwa sidang ke-17 (Selasa, 4/4/2017) akan berlangsung dengan agenda pemeriksan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta alat bukti.

Sidang ke-18 (Selasa, 11/4/2017) akan difungsikan untuk pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang ke-19 (Senin,17/4/2017) untuk pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum atau pledoi. Jadwal sidang dipercepat menjelang adanya Pilkada putaran ke-2 yang jatuh pada 19 April 2017.

Sementara itu, sidang ke-20 (Selasa, 25/4/2017) untuk replik JPU, dan dilanjutkan sidang ke-21 (Selasa, 2/5/2017) untuk duplik terdakwa dan penasihat hukum. Kemudian pada sidang ke-22 (Selasa, 9/5/2017) akan diadakan pembacaan putusan terkait vonis terdakwa Ahok.

Tim Kuasa Hukum Ahok Tuntut Percepat Putusan

Pengajuan jadwal dirasa perlu dilakukan tim penasihat hukum Ahok karena persidangan menargetkan bahwa putusan sudah keluar sebelum memasuki bulan puasa. Menanggapi itu, Hakim Dwiarso pun berterima kasih dan akan mengkaji lebih matang terkait ajuan rencana simulasi dari tim penasihat hukum. Secara pribadi Dwiarso menganggap bahwa hal yang perlu diperbaiki adalah pada bagian pembacaan tuntutan.

“Sidang putusan tadi dijadwalkan di situ untuk putusan seminggu. Ini luar biasa penasihat hukum ini,” kata Dwiarso sambil tertawa terbahak-bahak.

Meski begitu, Dwiarso menerima bahwa putusan harus cepat ditentukan. Di samping menekankan kepada tim penasihat hukum Ahok agar saksi dapat dihadirkan semua, Dwiarso juga berharap agar JPU lebih cepat dalam menyusun tuntutan. Ia tidak mau JPU masih bersantai-santai dan mengisyaratkan kepada JPU untuk menyicil tuntutan yang akan diajukan. Pihaknya berjanji akan ikut mengusahakan agar tercapainya pembacaan tuntutan pada 11 April mendatang.

“Pelimpahan bisa dua jam, masa tuntutan tidak bisa seminggu,” canda Dwiarso.

Terkait hal ini, Ali Mukartono selaku pihak JPU berharap agar simulasi ini hanya sekadar menjadi pertimbangan dan bukan acuan. Hal ini didasarkan Ali terkait dengan hal-hal yang tidak bisa diduga, contohnya terdakwa yang jatuh sakit. Kendati tidak mengatakan tanggal kepastian selesainya surat tuntutan, Ali optimis itu akan selesai pada saatnya.

“Yang penting pas hari H-nya jadwal surat tuntutan, kita siap. Yang penting itu,” tegas Ali seusai persidangan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari